Tanah Papua
Fegie Wattimena: Kami hanya Memeriksa Berkas dari KPUD Mimika untuk Dilaporkan ke DKPP
JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Fegie Wattimena mempersilahkan komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika untuk mengajukan gugatan jika menganggap pemeriksaan berkas formulir B.1-KWK perseorangan yang dilakukan Bawaslu menyalahi aturan.
Fegie mengaku melakukan pemeriksaan berkas formulir B.1-KWK atas perintah Ketua Majelis Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sekaligus sebagai anggota Majelis Sidang Kode Etik terhadap 5 anggota komisioner KPUD Mimika.
“Saya merasa tidak menyalahi wewenang. Hal ini sesuai dengan permintaan pemohon (Kuasa Hukum OMTOB) pada Sidang Kode Etik, 8 Maret lalu. Ketua Majelis Sidang Kode Etik DKPP mengabulkan permintaan tersebut dan memerintahkan KPUD untuk menghadirkan barang bukti formulir B.1-KWK untuk diserahkan ke Bawaslu pada 11 Maret guna melengkapi berkas pemeriksaan,” ujar Fegie yang ditemui di Kantor Bawaslu Papua, Jayapura, Selasa (20/3/2018).
(Baca Juga: KPUD Mimika Terindikasi Langgar Regulasi Saat Menetapkan Paslon Perseorangan)
Menurut Fegie, pihaknya tidak melakukan penghitungan ulang tapi melakukan pemeriksaan berkas yang diserahkan KPUD Mimika untuk dilaporkan ke DKPP sebagai barang bukti untuk Rapat Pleno DKPP. Saat pemeriksaan berkas tersebut, kata Fegie, pihaknya menghadirkan pihak pemohon sebagai saksi.
“Dari 11 kardus yang diserahkan KPUD Mimika pada 12 Maret, kami tidak membuka dua kardus karena atas nama dua pasangan calon (paslon) yang tidak lolos. Saat ini semua berkas tersebut sudah kami simpan ditempat yang aman,” kata Fegie.
Mengenai permintaan Ketua Majelis Etik, kata Fegie, sudah sangat jelas memerintahkan KPUD Mimika menghadirkan formulir dukungan B.1-KWK sebagai syarat pencalonan yang menjadi salah satu materi gugatan pemohon.
Sejak Sidang Kode Etik pertama terhadap 5 komisioner KPUD Mimika di Mapolda Papua pada 23 Februari lalu, Ketua Majelis Etik Alfitra Salamm telah memerintahkan KPUD menghadirkan berkas formulir B.1-KWK. Namun, hingga sidang kedua di Bawaslu Papua pihak KPUD hanya mampu memperlihatkan formulir Berita Acara rekapitulasi jumlah dukungan calon perseorangan BA.1-KWK.
“Kalau itu sampel, ya sedapat mungkin sampel dari semua paslon. Tapi, perintah pimpinan sidang bukan sampel melainkan bukti secara keseluruhan. Kami memiliki rekaman sidang sebagai bukti,” kata Fegie menegaskan.

Divisi Hukum KPUD Mimika Alfrets Petupetu memperlihatkan berita acara BA.1-KWK kepada Ketua Majelis Sidang Kode Etik Dr Alfitra Salamm saat kuasa hukum OMTOB meminta memperlihatkan berkas form B.1-KWK. (Ong/Kabartanahpapua.com)
Komisioner KPUD Mimika Keberatan
Sebelumnya, tiga serangkai komisioner KPUD Mimika yang dipimpin Ketua KPUD Mimika Theodora Ocepina Magal didampingi Yoe Luis Rumaikewi dan Alfrets Petupetu menyampaikan keberatan terhadap pemeriksaan berkas B.1-KWK yang dilakukan oleh Bawaslu Papua.
Menurut Alfrets, pemeriksaan berkas formulir B.1-KWK yang dilakukan oleh Bawaslu Papua berpotensi menyesatkan masyarakat. Ia pun mengancam akan melayangkan gugatan pelanggaran kode etik kepada DKPP terhadap Bawaslu Papua.
“SK (Surat Keputusan) darimana Bawaslu dan penasehat hukum OMTOB melakukan pengecekan dan penghitungan B.1-KWK. Apalagi tidak melibatkan KPU sebagai penyelenggara yang sah dan telah diberi kewenangan oleh negara,” kata Divisi Hukum KPUD Mimika yang dilansir dari laman seputarpapua.com.
(Baca Juga: Akhirnya Permainan Kotor KPUD Mimika Terbongkar)
Keberatan senada juga disampaikan Ocepina Magal yang menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin meloloskan paslon jalur perseorangan jika tidak memiliki kelengkapan berkas dukungan jumlah kartu tanda penduduk (KTP), formulir dukungan B.1-KWK.
“Saat penyerahan itu ada berita acara, B.1-KWK berapa kemudian jumlah KTP-nya berapa, itu kan sesuai. Kalau dibilang B.1-KWK tidak ada, tidak mungkin KPUD terima padahal itu wajib,” kata Ocepina yang mengaku kaget setelah beredar foto hasil pemeriksaan Bawaslu Papua yang mencantumkan 4 paslon yang diloloskan KPUD ternyata tidak memiliki kelengkapan berkas syarat pencalonan yang memenuhi syarat. (Mas)



