Connect with us

Tanah Papua

Deklarasi Kampanye Damai KPUD Mimika Nyaris Tanpa Kehadiran Parpol

Published

on

TIMIKA, Kabartanahpapua.comKomisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika menyelenggarakan Deklarasi Kampanye Damai yang dihadiri oleh 4 pasangan calon (paslon) beserta dua ribuan massa pedukung di Lapangan Timika Indah, Timika, Kabupaten Mimika, Selasa (20/3/2018).

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPUD Mimika Theodora Ocepina Magal, Ketua Panwaslu Mimika Toni Lehander Agapa, KabagOps Polres Mimika Kompol Toni Upuya dan Komandan Koramil Timika Kapten Inf Teguh Heru.

Sebelum kegiatan berlangsung, diawali apel pengamanan yang diikuti anggota Polres Mimika dan Koramil Timika yang dipimpin Kompol Toni Upuya. Selanjutnya dilaksanakan konvoi keliling Kota Timika melalui sejumlah ruas jalan utama dan kembali ke Lapangan Timika Indah.

(Baca Juga: Panwaslu Kabulkan Permohonan OMTOB, SK Penetapan Paslon Pilkada Mimika Batal)

Ketua Panwaslu Mimika Toni Agapa meminta kepada 4 paslon agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurutnya keberhasilan pelaksanaan pilkada bukan hanya tanggung jawab aparat namun menjadi tanggung jawab semua pihak.

“Kami akan memberitahu bahwa kami wasit. Sebelum menyampaikan ke pelatih atau tim sukses dari paslon, silahkan maju ke depan, jangan salahkan wasit, tapi tanyakan pelatihnya apabila terjadi kesalahan. Kalian hadir di tempat ini saya harap situasi ini bisa bertahan sampai dengan 27 Juli 2018,” kata Toni dalam sambutannya.

Sementara Ketua KPUD Mimika, Ocepina Magal menegaskan bahwa KPUD sebagai penyelenggara pemilu berdasarkan amanat undang-undang pemilu. Ia meminta kepada para paslon dan tim sukses untuk melaksanakan kampanye terbuka dengan damai dan menyampaikan visi misi yang bermartabat untuk membangun Kabupaten Mimika.

“Mari kita sukseskan pelaksanaan pilkada serentak di seluruh Indonesia terutama di Kabupaten Mimika. Mari kita ciptakan Mimika damai, tidak ada konflik demi kedaulatan negara kuat,” kata Ocepina Magal.

Ketua KPUD Mimika Theodora Ocepina Magal ikut berkonvoi keliling Kota Timika. (ist)

Pada kesempatan itu, Ocepina menyampaikan bahwa salah satu calon bupati yakni Hans Magal adalah saudara kandungnya, namun ia menegaskan tidak akan berpihak kepada salah satu calon. “Saya tegaskan bahwa saya bekerja dengan asas jujur, adil, mandiri, keterbukaan, profesionalitas, efisiensi dan aksesibilitas,” kata Ocepina.

Setelah sambutan Ketua KPUD Mimika, dilanjutkan dengan pelaksanaan deklarasi pilkada damai dan penandatanganan deklarasi pilkada damai oleh ke-4 paslon. Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama ke-4 paslon dengan Ketua KPUD dan Panwaslu Mimika serta perwakilan Forkompimda Mimika yang diwakili KabagOps Polres Mimika dan Danramil Timika.

Minim Keterlibatan Parpol

Pelaksanaan deklarasi kampanye damai yang digelar KPUD Mimika, nyaris tanpa kehadiran perwakilan partai politik (parpol) di Kabupaten Mimika.

(Baca Juga: Akhirnya Permainan Kotor KPUD Mimika Terbongkar)

Sejumlah perwakilan parpol bahkan menilai pelaksanan deklarasi pilkada damai tersebut ilegal karena dalam sidang musyawarah sengketa pilkada yang digelar Panwaslu Mimika sudah membatalkan Surat Keputusan (SK) KPUD Mimika Nomor 05/HK.03.1-Kpt/ 9109/ KPU-Kab/ II/ 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018.

Terlebih karena sejak keputusan Panwaslu tersebut, KPUD Mimika belum menggelar rapat pleno penetapan paslon peserta pilkada Mimika 2018. “Kami tidak hadir,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika Yohanes Felix Helyanan.

Hal senada diungkapkan Ketua DPC Perindo, Munawir Yakub yang menilai kegiatan tersebut tidak punya landasan hukum. “Khusus Partai Perindo kami tidak hadir, itu kegiatan ilegal,” kata Munawir Yakub.

Ketua DPC Partai Golkar yang juga Petahana Bupati Mimika, Eltinus Omaleng menegaskan saat ini Pilkada Mimika status quo pascakeputusan Panwaslu Mimika. “Itu kegiatan ilegal, sekarang Pilkada Mimika status quo sambil menunggu putusan hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar. Karena SK KPUD Mimika Nomor 5 sudah dibatalkan,” ujar Eltinus.

Terkait keputusan ‘abu-abu’ Panwaslu Mimika, sempat disinggung Majelis Etik pada Sidang Kode Etik terhadap 5 komisioner KPUD Mimika. Saat itu, salah seorang anggota Majelis Etik menanyakan kepada Ketua Panwaslu Mimika terkait keputusan tersebut.

“Apakah ada SK KPUD Mimika Nomor 05/HK.03.1-Kpt/ 9109/ KPU-Kab/ II/ 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018 atas nama Eltinus Omaleng – Johannes Rettob?” tanya Marthen Ferry Kareth.

Karena mendapat penjelasan yang tidak jelas dan berputar-putar dari Toni Agapa, Ferry Kareth mengingatkan bahwa SK KPU tersebut hanya satu dan tidak ada atas nama tertentu. “SK KPUD Nomor 5 cuma satu dan tidak ada SK lain atas nama tertentu. Artinya kalian telah membatalkan SK tersebut,” kata Ferry Kareth.

(Baca Juga: Sidang Kode Etik, Komisioner KPUD Mimika Terindikasi Lakukan Banyak Pelanggaran)

Mengenai status quo pascaputusan Panwaslu Mimika tersebut juga diakui oleh para saksi ahli yang diajukan oleh KPUD Mimika dan paslon OMTOB pada sidang di PT-TUN Makassar pekan lalu. Ketua Majelis Hakim PT-TUN dalam sidang sengketa yang diajukan OMTOB kepada KPUD Mimika, Dilmar Tatawi SH mengamini pembatalan SK KPUD Nomor 5 oleh Panwaslu Mimika bersifat mutlak dan berlaku untuk semua isi SK.

Ketua KPUD Mimika Theodora Ocepina Magal memberikan permen untuk peserta cilik dalam pelaksanaan Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Mimika. (ist)

Cara Lama KPUD Mimika Memaksakan Tahapan Pilkada

Salah seorang pengurus parpol di Mimika mensinyalir langkah KPUD Mimika menggelar deklarasi pilkada damai sebagai upaya untuk memaksakan proses pilkada Mimika dan memberi kesan kepada publik bahwa apa yang dilakukan KPUD sudah sesuai dengan prosedur.

“Mereka (KPUD) masih menggunakan cara-cara lama dan sengaja memaksakan  kegiatan ini seolah-olah tidak ada masalah dengan Pilkada Mimika. Jika mereka lebih cerdas harusnya lebih dulu menggelar rapat pleno penetapan paslon, namun itu tidak dilakukan. Artinya saat ini tidak ada peserta pilkada atau status quo. Karenanya akan lebih arif jika menunggu proses hukum yang tengah berlangsung,” kata pengurus parpol tersebut yang enggan disebut identitasnya. (Rex/Ong)

Komentar