Tanah Papua
Fegie Wattimena: Gugatan LUKMEN Terhadap KPU Papua Masih Tahap Pemberkasan
JAYAPURA, HaIPapua.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Fegie Yoanti Wattimena membenarkan permohonan sengketa dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Lukas Enembe – Klemen Tinal (LUKMEN) yang disampaikan ke Bawaslu Papua, Kamis (22/2/2018) lalu.
Menurut Fegie, aduan dari pasangan LUKMEN mempermasalahkan ijazah dari paslon nomor urut 2 John Wempi Wetipo – Habel Melkias Suwae (JOSUA).
“Saat ini masih tahap pemberkasan. Setelah pemberkasannya selesai kita akan adakan sidang musyawarah untuk membuat masalah ini terang benderang, supaya jelas apa yang mereka minta,” ujar Fegie saat ditemui usai mengikuti sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Mapolda Papua, Jumat (23/2/2018).
Pengaduan yang disampaikan oleh kuasa hukum LUKMEN, kata Fegie, mempermasalahkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua yang meloloskan paslon nomor urut 2 JOSUA. “Intinya mereka mempermasalahkan SK KPU Papua yang meloloskan paslon nomor urut 2. Ada hal yang membuat mereka tidak puas dengan keputusan itu dan mereka masih melengkapi berkas aduan,” ujar Fegie.
(Baca Juga: KPU Papua Tetapkan LUKMEN dan JOSUA sebagai Paslon Pilkada Papua 2018)
Sebelumnya, kuasa hukum LUKMEN Yance Salambauw menyampaikan permohonan sengketa ke Bawaslu Papua yang mempermasalahkan keputusan KPU Papua yang meloloskan paslon nomor urut 2 JOSUA.
Yance mengatakan KPU Papua belum terbuka menjelaskan hasil verifikasi yang terhadap paslon yang dinyatakan sah menjadi peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) Provinsi Papua 2018. Padahal, kata Yance, pihaknya menemukan ada kejanggalan dengan ijazah paslon nomor urut 2.
“Kami melihat KPU tidak jeli dalam melakukan verifikasi, tidak secara detail, cermat dalam mendapatkan kebenaran. KPU belum terbuka dengan hasil verifikasi syarat calon sebagaimana diatur dalam undang undang pilkada, salah satunya adalah ijazah,” kata Yance di Jayapura, Kamis (22/2/2018) lalu. (Mas)



