Connect with us

Tanah Papua

Permohonan Paslon JOSUA Ditolak MK, LUKMEN Kembali Pimpin Papua

Published

on

JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Petahana Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe – Klemen Tinal (LUKMEN) dipastikan kembali memimpin Provinsi Papua periode 2018-2023 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua yang diajukan pasangan calon (paslon) John Wempi Wetipo – Habel Melkias Suwae (JOSUA).

Dalam Amar Putusan Nomor 48/PHP.GUB-XVI/2018 yang dibacakan Anwar Usman selaku Ketua Panel di Ruang Sidang MK, Kamis (9/8/2018), menerima eksepsi KPU Provinsi Papua selaku termohon dan kuasa hukum pasangan LUKMEN selaku pihak terkait berkaitan dengan kedudukan hukum paslon JOSUA.

(Baca Juga: Sengketa Pilkada Serentak 2018 di MK, Terbanyak dari Papua)

Rapat Permusyawaratan Hakim yang diikuti oleh 9 Hakim Konstitusi menyatakan paslon JOSUA selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam sengketa Pilkada Papua.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman selaku Ketua Panel Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua, di Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Putusan MK Nomor 48/PHP.GUB-XVI/2018 diputuskan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi yang ditandatangani oleh Anwar Usman selaku Ketua, dengan Hakim Anggota yakni, Aswanto, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Kedudukan Hukum (Legal Standing)

Dalam pertimbangan hukum putusan ini, Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi menegaskan bahwa paslon JOSUA memenuhi syarat berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Pada Pasal 3, Pemohon yakni paslon JOSUA adalah peserta Pilgub Papua berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 28/PL.03.1/91/Kpt/Prov/II/2018,” kata Anwar Usman.

Namun, paslon JOSUA tidak memenuhi syarat berdasarkan Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 7 ayat (2) PMK 5/2017 pemohon yang mengajukan permohonan pembatalan penetapan perolehan suara tahap akhir Pilkada Papua dengan ketentuan selisih perolehan suara harus 1,5 persen, mengacu pada jumlah penduduk Provinsi Papua yang berada diantara 2 juta hingga 6 juta jiwa.

“Perolehan suara paslon JOSUA selaku pemohon adalah 932.008 suara, sedang perolehan suara pihak terkait paslon LUKMEN sebanyak 1.939.539 suara. Artinya selisih perolehan suara adalah 1.007.531 suara. Sementara ketentuan batas perolehan suara yang berhak mengajukan permohonan adalah paling banyak 1,5 persen x 2.871.547 (total suara sah) adalah 43.073,” kata Anwar Usman.

(Baca Juga: Kuasa Hukum KPUD Mimika dan OMTOB Bantah Tuduhan 5 Paslon di MK)

Sebelumnya, kuasa hukum KPU Provinsi Papua dan paslon LUKMEN dalam sidang sebelumnya mengajukan keberatan bahwa paslon JOSUA tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi syarat minimal untuk mengajukan sengketa hasil Pilgub Papua berdasarkan Pasal 158 ayat (1) UU No 10/2016 juncto Pasal 7 ayat (2) PMK 5/2017.

“Menimbang bahwa oleh karena keberatan (eksepsi) termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, maka eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” ucap Anwar Usman. (Fox)

Komentar