Tanah Papua
Gugatan Dikabulkan PTTUN, OMTOB Resmi Jadi Peserta Pilkada Mimika
MAKASSAR, Kabartanahpapua.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar mengabulkan permohonan pasangan calon petahana Bupati Mimika Eltinus Omaleng – Johannes Rettob (OMTOB) atas gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika pada sidang putusan yang digelar di PTTUN Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/3/2018) sore.
Dalam putusan gugatan Nomor 19/G/PILKADA/2018/PT TUN MKS yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PTTUN Makassar, Dilmar Tatawi SH memutuskan, pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. “Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Dilmar Tatawi didampingi HL Mustafa Nasution SH, M Ilham Lubis SH.
(Baca Juga: KPUD Mimika Terindikasi Langgar Regulasi Saat Menetapkan Paslon Perseorangan)
Putusan kedua, Membatalkan Surat Keputusan (SK) KPUD Mimika Nomor 05/HK.03.1-Kpt/ 9109/ KPU-Kab/ II/ 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018 atas nama Eltinus Omaleng dan Johanes Rettob tertanggal 18 Februari 2018.
Ketiga, memerintahkan tergugat mencabut Keputusan KPUD Mimika Nomor 05/HK.03.1-Kpt/ 9109/ KPU-Kab/ II/ 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018 atas nama Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob tertanggal 18 Februari 2018.
Keempat, memerintahkan tergugat menerbitkan keputusan tentang paslon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018 sebagai berikut: pasangan Hans Magal – Abd Muis, Petrus Yanwarin – Alpius Edoway, Robertus Waropea – Albert Bolang, Wilhelmus Pigai – Athanasius Allo Rafra dari pasangan jalur perseorangan dan pasangan Eltinus Omaleng – Johannes Rettob dari jalur partai politik. Kelima Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp403.700.
Putusan PTTUN Makassar disambut haru biru seratusan pendukung OMTOB yang sebagian sudah berada di Makassar sejak 2 pekan lalu.
(Baca Juga: Pasangan OMTOB Optimis Menjadi Peserta Pilkada Mimika 2018)
Menanggapi putusan PTTUN ini, kuasa Hukum KPUD Mimika Matheus Namun Sare mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPUD untuk keputusan selanjutnya.
“Majelis Hakim PTTUN menilai KPUD Mimika telah bertindak melebihi kewenangannya sejak menunda penetapan pasangan calon Pilkada Mimika 2018 dan memindahkan lokasi pelaksanaan rapat pleno KPUD Mimika dari Timika ke Jayapura,” kata Matheus menjelaskan. (Ong)



