Connect with us

Tanah Papua

PTTUN Makassar Kabulkan Gugatan Paslon MARIYUS

Published

on

MAKASSAR, Kabartanahpapua.comPeserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika 2018 bertambah dua pasangan calon (paslon) setelah dua gugatan terhadap KPUD Mimika di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dikabulkan Majelis Hakim.

Setelah mengabulkan gugatan pasangan Petahana Eltinus Omaleng – Johannes Rettob (OMTOB), ditempat yang sama kembali PTTUN mengabulkan gugatan paslon perseorangan Maria Florida Kotorok – Yustus Way (MARIYUS) atas gugatan terhadap KPUD Mimika.

Paslon MARIYUS menggugat Keputusan KPUD Mimika Nomor 05/HK.03.1-Kpt/ 9109/ KPU-Kab/ II/ 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018 tertanggal 18 Februari 2018.

“Pada rapat pleno terbuka hasil verifikasi tingkat PPD di Timika, kami sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) dengan total dukungan sebanyak 22.446 dan tercantum dalam berita acara BA.7-KWK. Namun pada rapat pleno KPUD Mimika di Hotel Alison Sentani, Kabupaten Jayapura, ternyata KPUD tidak meloloskan kami,” kata Calon Bupati Maria Kotorok.

(Baca Juga: Gugatan Dikabulkan PT TUN, OMTOB Resmi Jadi Peserta Pilkada Mimika)

Dalam putusan gugatan Nomor 23/G/PILKADA/2018/PT TUN MKS yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PT TUN Makassar, Dilmar Tatawi SH memutuskan, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. “Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Dilmar Tatawi SH didampingi HL Mustafa Nasution SH, M Ilham Lubis SH.

Selanjutnya, PTTUN juga memutuskan untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) KPUD Mimika Nomor 05/HK.03.1-Kpt/ 9109/ KPU-Kab/ II/ 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018 tertanggal 18 Februari 2018.

Majelis Hakim lalu memerintahkan KPUD Mimika untuk menerbitkan keputusan tentang paslon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018 sebagai berikut: pasangan Hans Magal – Abd Muis, Petrus Yanwarin – Alpius Edoway, Robertus Waropea – Albert Bolang, dan Wilhelmus Pigai – Athanasius Allo Rafra serta Maria Florida Kotorok – Yustus Way dari pasangan jalur perseorangan.

“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp319.000. Selanjutnya kepada tergugat diberi waktu 5 hari untuk mengajukan banding melalui kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Dilmar Tatawi.

(Baca Juga: ‘Keputusan Seragam’ Panwaslu Mimika Kabulkan Gugatan MARIYUS dan PHILBAS)

Menanggapi keputusan PT TUN, Maria Kotorok mengatakan bahwa memang seharusnya mereka diloloskan karena semua persyaratan mereka ajukan memenuhi syarat.

Sementara Kuasa Hukum KPUD Mimika Matheus Namun Sare mengaku tidak kaget dengan keputusan Majelis PTTUN tersebut karena KPUD Mimika dinilai telah bertindak melebihi kewenangannya. Untuk langkah selanjutnya, ia mengaku lebih dulu akan berkoordinasi dengan KPUD Mimika.

“Untuk langkah selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan KPUD untuk keputusan selanjutnya,” kata Matheus saat ditemui usai sidang di PTTUN Makassar. (Ong)

Komentar