Tanah Papua
Asisten III Sekda Mimika Hendritte Tandiono: Penerapan PPKM Level IV Tunggu Petunjuk Bupati
TIMIKA,KTP.com – Terkait penerapan PPKM level IV berdasarkan instruksi menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 25 tahun 2021 tentang penerapan PPKM di wilyah Kalimantan, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan Papua Pemkab Mimika masih menunggu arahan ketua Satgas Covid 19 dalam hal ini Bupati Mimika.
Asisten III Sekda Mimika Hendritte Tandiono mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima instruksi tersebut tetapi belum ada petunjuk dari Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk penerapan PPKM Level 4 tersebut.
“Sampai hari ini belum ada petunjuk dari pimpinan Satgas. Kita masih menunggu bagaimana keputusan Satgas,” kata Hendritte saat memimpin apel pagi di kantor pusat pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin(26/7/2021).
Hendritte menegaskan bahwa untuk penerapan PPKM di Mimika saat ini masih mengacu kepada kesepakatan bersama Satgas Covid dan Forkopimda Mimika pada tanggal 7 Juli 2021 lalu.
“Kita masih mengacu kepada keputusan PPKM Mikro dengan ketentuan-ketentuan yang disepakati kemarin,” tegasnya.
Hendritte meminta kepada masyarakat untuk patuh kepada keputusan yang sudah ditetapkan oleh Satgas Covid Mimika terkait PPKM Mikro. Selain itu pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan protokol kesehatan.
(Baca Juga: Inilah 10 Titik Jalan di Mimika yang Disekat Selama Penerapan PPKM Skala Mikro)
“Kita sama-sama berdoa dan tetap utamakan prokes sehingga kasus Covid bisa turun dan tidak jadi lock down,” ujarnya.
Ini Instruksi Mendagri Dimasa Pandemi
Berikut hal yang harus dilakukan berdasarkan instruksi Mendagri nomor 25 tahun 2021 dengan menerapkan kegiatan sebagai
berikut,
A. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat
pendidikan/pelatihan) dilakukan secara
daring/online;
B. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).
C. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti:
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi
asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan
lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada
pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada
pelayanan dengan pelanggan (customer) dan
berjalannya operasional pasar modal secara
baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi
operator seluler, data center, internet, pos,
media terkait dengan penyebaran informasi
kepada masyarakat;
d) perhotelan non penanganan karantina; dan e) industri orientasi eskpor dan industri
penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan
harus menunjukkan bukti contoh dokumen
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama
12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen
lain yang menunjukkan rencana ekspor dan
wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas
Kegiatan Industri (IOMKI),
dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)
staf untuk lokasi yang berkaitan dengan
pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua
puluh lima persen) untuk pelayanan
administrasi perkantoran guna mendukung
operasional;
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat
beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%
(lima puluh persen) staf; dan
c) untuk huruf e) dapat beroperasi dengan
pemberlakukan shift maksimal 50% (lima
puluh persen) dari total pekerja dalam 1 (satu)
shift di fasilitas produksi/pabrik, serta 10%
(sepuluh persen) untuk pelayanan
adminsitrasi perkantoran guna mendukung
operasional dengan menerapkan pengaturan
masuk dan pulang serta makan karyawan
tidak bersamaan,
(Baca Juga: Dukungan PPKM, Sore Ini Ruas Jalan Dalam Kota Timika Akan Disekat)
2) esensial pada sektor pemerintahan yang
memberikan pelayanan publik yang tidak bisa
ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
3) kritikal seperti:
a) kesehatan
b) keamanan dan ketertiban masyarakat
c) penanganan bencana
d) energi
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama
untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya,
termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia
h) semen dan bahan bangunan
i) obyek vital nasional
j) proyek strategis nasional
k) konstruksi; dan
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi
100% (seratus persen) staf tanpa ada
pengecualian; dan
b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal
staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada
masyarakat dan untuk pelayanan administrasi
perkantoran guna mendukung operasional,
diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima
persen) staf,
4) pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko
kelontong, agen/outlet voucher,
barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang
asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar
basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian
kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan
buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai
masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang
pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah
Daerah,
5) untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam
operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan
6) untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
D. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka
dengan protokol Kesehatan ketat, memakai
masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang
pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah
Daerah;
2) rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) restoran/rumah makan, kafe dengan skala
sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat.
E. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf c.5 dan huruf d.
F. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk
infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
G. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
H. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
I. kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
J. kegiatan olahraga/pertandingan olahraga
diperbolehkan, antara lain:
1) diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan
2) olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
K. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat.
L. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan;
M.pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi
mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
N. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.(DEN)



