Tanah Papua
Jual Sabu Sabu di Timika , Empat Orang ini Diciduk Polisi
TIMIKA,KTP.com – Empat orang warga ditangkap Satuan Narkoba Polres Mimika karena kedapan mengedarkan narkotika jenis sabu dikota Timika.
A alias R (44) warga Gorong Gorong Timika, J alias J (37) warga jalan Yos Sudarso belakang lapangan Jayanti,AD (50) dan RR (32) warga jalan Kartini keempatnya ditangkap Satuaan Narkoba Polres Mimika di dua lokasi yang berbeda pada Kamis (22/7 /2021).
A dan J ditangkap di jalan Yos Sudarso belakang Lapangan Jayanti Timika,dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP nokia warna putih,uang tunai senilai Rp 550.000 hasil penjualan sabu,satu buah kartu ATM atas nama A dan Satu buah HP merk oppo A15 warna putih.
Sementara AD dan RR ditangkap di jalan Kartini Timika, dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, satu unit HP merk readmi warna hitam, satu unit HP merk oppo A3C warna kream, uang tunai RP 4.000.000 hasil penjualan sabu,satu lembar bukti transfer slip BRI link, satu buah ATM atas nama RR, dua buah kaca pirex dan satu buah tas kecil warna biru.
“Benar kita ada amankan empat orang,” kata Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur saat dihubungi via aplikasi WhatsApp Sabtu (24/7/2021) malam.

Dalam keterangan tertulisnya yang dikirim menjelaskan bahwa tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Yos Sudarso belakang Lapangan Jayanti Timika ada orang yang diduga menjual Narkotika jenis sabu.
(Baca JugaPolres Mimika Aman 7 Pelaku Curanmor, Sebagian Besar Anak di Bawah Umur)
Mendapatkan laporan tersebut Tim opsnal dan piket satnarkoba melakukan pemantauan dan menemukan profil sasaran.
Sekitar pukul 17.30 Wit dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti hasil penjualan narkotika jenis sabu serta petunjuk sehingga kedua tersangka dan barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mansur mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap A dan J, keduanya mengakui bahwa barang haram yang di dapatnya tersebut didapatkan dari AD dan RR di jalan Kartini, pihaknya bergerak cepat ke lokasi tersebut dan langsung mengamankan para pelaku tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka berjalan lancar tanpa perlawanan, tersangka AAR dan J mengakui sebagai pengedar penjual dengan harga bervariasi yakni Rp 1.500.000 perpaket dan Rp 500.000 per paket sedangkan tersangka AD dan RR mengaku mendatangkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Makassar, “kata Mansur.
Keempat tersangaka tersebut sat ini sudah diamankan di Polres Mimika, mereka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tentang 2009 tentang Narkotika.(MSC)
















