Tanah Papua
Dukungan PPKM, Sore Ini Ruas Jalan Dalam Kota Timika Akan Disekat
TIMIKA,KTP.com – Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait dengan penerapan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kabupaten Mimika aparat gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP Kabupaten Mimika, BPBD Kabupaten Mimika akan melakukan penyekatan di beberapa ruas jalan di dalam Kota Timika.
“Penyekatan akan aktivitas masayarakat akan kita lakukan sore ini,” kata Kabag Ops Polres Mimika AKP Roberth Hitipeuw saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika Senin (12/7/2021).
Ruas jalan yang akan dilakukan penyekatan pada sore hari nanti adalah ruas jalan yang ada di Gorong Gorong, Lapangan Timika Indah, depan Pertigaan Bank Papua , Pertigaan Hotel Diana, Budi Utomo Ujung, perempatan Kuala Kencana dan Bundaran SP 2.
(Baca Juga: Polres Mimika Dukung Pemberlakuan PPKM)
“Hal ini kita sama sama mendukung kebijakan pemerintah dengan maksud mempersempit penyebaran Covid-19 dan juga mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mimika,” kata Roberth.
Pemerintah Kabupaten Mimika telah menetapkan bahwa pembatasan aktifitas masyarakat dari jam 06.00 wit hingga pukul 18.00 wit
Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan Ketua Satuan Tugas Nomor : 443.1/476 tentang pemberlakukan PPKM Skala Mikro di Kabupaten Mimika.
Keputusan tersebut di berlakukan terhitung mulai tanggal 7 juli sampai dengan 7 Agustus 2021.(MSC)



