Nasional
Yanuar Nugroho: Dana Kelurahan Sudah Dibahas Sejak 2016
JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengaku heran kepada beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meributkan rencana Program Dana Kelurahan.
Menurutnya, gagasan dana kelurahan ini sudah muncul sejak 2016 ketika secara berkala Tim Kantor Staf Kepresidenan (KSP) turun ke lapangan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Dana Desa.
“Gagasan Dana Kelurahan bukan jatuh dari langit, namun bottom-up, dari hasil monitoring dan evaluasi di daerah. Pada 2016 lalu, Tim KSP yang langsung turun ke lapangan menemukan bahwa yang perlu diberdayakan bukan hanya desa tapi juga kelurahan. Tapi, saat itu kita masih fokus di Dana Desa,” kata Yanuar di Bina Graha Jakarta, Jumat (26/10/2018).
(Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Program Dana Kelurahan untuk Perkotaan Tahun Depan)
KSP bersama kementerian terkait, kata Yanuar, secara rutin dan berkala mengevaluasi implementasi Dana Desa. Program Dana Desa untuk memberdayakan desa mulai dilaksanakan sejak pemerintahan Jokowi-JK.
Sejak digulirkan pada 2015, ada banyak catatan evaluasi pemanfaatan Dana Desa, seperti capaian positif dan catatan mengenai pengawasan yang menjadi salah satu perhatian. Total anggaran Dana Desa yang telah disalurkan sebesar Rp60 triliun ke 74.957 desa. Ia mengakui masih ditemukan adanya penyelewengan, namun porsi dan jumlahnya sangat kecil dibanding manfaatnya.
“Yang sering menjadi catatan memang terkait pengawasan dan ini terus kita perbaiki. Mengawasi 75 ribu desa jelas tidak mudah. Namun, Dana Desa sudah mengangkat 8.035 desa tertinggal menjadi berkembang dan ada 2.318 desa mandiri baru. Jadi, dampak ke masyarakat desa tidak usah dipertanyakan lagi karena manfaatnya sangat positif,” ujar Yanuar.
Undang-Undang APBN
Program Dana Kelurahan, kata Yanuar sudah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (UU) APBN yang saat ini sedang dibahas. Setelah sah menjadi UU, maka UU APBN akan menjadi payung hukum untuk Program Dana Kelurahan ini.
Dana Kelurahan ini nantinya akan masuk ke dalam pos Transfer ke Daerah. Pos Transfer ke Daerah sifatnya adalah diskresi kebijakan fiskal pemerintah dengan payung hukum UU APBN.
“Jika kita harus membuat UU untuk setiap perubahan alokasi fiskal ke daerah, maka nanti kita harus punya UU Dana Puskesmas kalau ingin mengubah besaran alokasi anggaran untuk Puskesmas atau UU Dana Kabupaten kalau kita ingin menambah transfer ke Pemerintah Kabupaten,” papar Yanuar.
(Baca Juga: Tinjau Program PKT, Presiden Berharap Perputaran Uang di Desa Semakin Banyak)
Setelah UU APBN disahkan, selanjutnya alokasi Dana Kelurahan akan diatur lebih detail melalui Peraturan Pemerintah, lalu akan ada Peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa.
KSP, kata Yanuar, sudah mempersiapkan hal apa saja yang harus ada dalam peraturan turunan terkait Program Dana Kelurahan dari UU APBN. Namun, itu semua baru diajukan setelah UU APBN ini disahkan.
“Untuk teknis penyaluran Dana Kelurahan pada 2019 akan dibahas bersama dalam rapat pembahasan postur RAPBN 2019. Jadi alokasi Dana Kelurahan ini sudah sesuai dengan hasil temuan tim monitoring, sudah sesuai prosedur, dan sudah sesuai aturan,” pungkas Yanuar. (Fox)

















