Tanah Papua
ULP dan TPP 2018 Tak Kunjung Dibayar, Guru SMA-SMK Datangi Dinas Pendidikan Papua
JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Jengah dengan janji-janji dari Pemerintah Daerah Provinsi Papua, sejumlah perwakilan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Kota Jayapura mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Rabu (16/1/2019).
Para guru SMA-SMK ini mempertanyakan kapan pembayaran uang lauk pauk (ULP) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) tahun 2018 dibayarkan.
“Kami sudah sangat sabar menunggu selama satu tahun dan hanya diberi janji-janji bahwa ULP dan TPP tahun 2018 akan dibayar. Pada pembahasan APBD Provinsi Papua, Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan tunjangan akan dibayar pada minggu ke-2 Januari, kenyataannya tidak ada. Apakah harus menunggu minggu ke-2 tahun 2020?” ujar perwakilan guru dari salah satu SMK di Jayapura.
(Baca Juga: Gaji Bulan Januari Belum Dibayar, Guru SMA-SMK Jayapura Ancam Mogok Mengajar)
Kedatangan perwakilan guru SMA-SMK se-Kota Jayapura di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Papua diterima Kabid SMK, Yulianus Wayo.
Di hadapan para guru, Yulianus mengatakan bahwa pembayaran ULP dan TPP 2018 masih menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah kabupaten/kota meski para guru SMA-SMK sudah berstatus pegawai Provinsi Papua. Menurutnya, dari 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua tersisa 7 kabupaten/kota yang belum membayarkan ULP dan TPP 2018.
“Mengenai ULP dan TPP 2018 menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten dan kota. Jadi dinas pendidikan provinsi sekarang hanya bisa pantau sampai semua dibayarkan,” ujar Yulianus.

Perwakilan Guru SMA-SMK se-Kota Jayapura mendatangi Kantor Pendidikan Provinsi Papua mempertanyakan pembayaran tunjangan ULP dan TPP 2018. (ist)
Yulianus berdalih bahwa Pemprov Papua telah berkomitmen untuk membayar semua hak guru yang masih tertunggak. Namun ia tak bisa memastikan kapan pembayaran ULP dan TPP yang tertunggak tersebut dibayarkan.
“Saat ini kan sedang berlangsung pembahasan APBD di DPR Papua. Dari situ akan diketahui apakah Pemkot Jayapura akan membayar atau tidak. Jika tidak dibayar oleh Pemkot Jayapura, maka Pemprov akan memotong alokasi Dana Otsus untuk Kota Jayapura untuk membayar tunjangan para guru,” kata Yulianus.
(Baca Juga: Database Kepegawaian Buruk, Ribuan Guru SMA/SMK di Papua Belum Terima Gaji Sejak Januari 2018)
“Jadi kami pastikan tunjangan yang tertunggak pasti akan dibayarkan. Tapi, waktu pembayaran yang belum bisa dipastikan,” kata Yulianus menambahkan.
Untuk pembayaran ULP dan TPP 2019, kata Yulianus, akan dibayarkan per tiga bulan dan mulai dibayarkan pada Maret 2019. “Jadi untuk ULP dan TPP 2019, akan dibayarkan per tiga bulan mulai Maret 2019,” ucap Yulianus.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda
Terlantarnya ribuan guru SMA-SMK se-Provinsi Papua bermula dari pelaksanaan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memerintahkan pengalihan tugas dan tanggung jawab pengelolaan SMA-SMK dari pemda kabupaten/kota ke Pemprov.
Walaupun pengalihan SMA-SMK secara nasional mulai 2017 lalu, namun dengan alasan kendala pendataan guru dan sekolah sehingga untuk Provinsi Papua diberi kelonggaran dan menerapkan UU tersebut mulai awal 2018.
Pascapelimpahan guru SMA-SMK ke Provinsi Papua berujung malapetaka, karena para guru SMA-SMK se-Papua sempat tidak menerima gaji selama 4 bulan. Setelah serangkaian unjuk rasa dan mendapat sorotan media, akhirnya pemprov membayar gaji para guru. Akibat lain yang harus ditanggung para guru SMA-SMK, karena sejumlah tunjangan mereka tidak dibayarkan sepanjang 2018.
(Baca Juga: Kemana Raibnya Gaji dan Tunjangan Guru SMA-SMK di Papua?)
Mengenai carut marut permasalahan ini, Gubernur Papua Lukas Enembe berdalih pelimpahan wewenang ini memberatkan Pemprov karena tidak diikuti oleh pelimpahan anggaran oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 1 angka 26 dan 27, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu) Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Namun dari penelusuran Kabartanahpapua.com, alokasi anggaran untuk para guru sudah disertakan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik pada APBN 2018, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu) Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pada Pasal 1 angka 26 hingga 28 disebutkan item dari DAK Nonfisik Transfer ke Daerah, yaitu Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah atau Dana TP Guru PNSD (26), Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah atau DTP Guru PNSD (27), dan Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah atau Dana TKG PNSD (28). (Mas)

















