Published
1 bulan agoon
TIMIKA,KTP.com – Persoalan Surat Keputusan (SK) guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 Kabupaten Mimika terus menjadi polemik.
Penjabat Bupati Mimika, Valentinus S. Sumito, saat memimpin apel pagi di Kantor Sentra Pemerintahan SP 3,Senin (6/1/2024) mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menutaskan polemik tersebut.
“Saya sudah sampaikan di awal bahwa SK PPPK guru itu kita telah telah tandatangani 1 Januari 2025. Kapan berlakunya, disaat bapak ibu guru memenuhi persayaratan.Kita ketahui bersama misalnya surat keterangan kelakuaan baik,itukan cuma berlaku tiga bulan,berarti bapak ibu harus perbaiki dulu surat kelakukan baik tersebut dan juga surat surat lainnya” kata Valentinus.
Pj Bupati menghimbau kepada para guru untuk tidak khawatir dengan hal tersebut.
“Tidak perlu khawatir karena itu tetap berjalan,cuma pelaksanaan tugasnya akan disesuaikan dengan Pertek yang telah di keluarkan BKN. Jadi tidak perlu dipersoalkan lagi sehingga apa yang sudah kita sepakati bersama dan janjikan bersama di tahun 2024 akan tetap kita jalankan”kata Valentinus.(MAR)
12 Pejabat Pemkab Mimika Belum Lapor LHKPN di Tahun 2024
Pemkab Mimika Siap Jalani Inpres Prabowo Soal Pemangkasan 50 Persen Biaya Perjalanan Dinas
Resmi, 9 Anggota DPRK Jalur Otsus Dilantik, Ini Pesan
Pemkab Mimika Gelar Acara Sertijab Pj Bupati Mimika
Pembangunan Gedung Kantor Distrik Wania Capai 90 Persen
Pj Bupati Mimika : SK DPRK Mimika Belum Ada