Published
3 tahun agoon
TIMIKA,KTP.com – Tiga orang pemuda yang diketahui berinisial ISM alias Irfan, AB alias Alfin dan YVR alias Viki ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Mimika di Jalan Patimura Gang Toba, Kelurahan Inauga, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Jumat (7/1/2022). Ketiganya ditangkap karena memproduksi dan menjual Narkotika jenis tembakau sintetis.
“Polres Mimika berhasil mengungkap pabrik Narkotika yang memproduksi Narkotika jenis tembakau sintetis di Timika”kata Kapolres Mimika dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Mimika,Jalan Agimuga Mile 32 Distrik Kuala Kencana, Senin (10/1/2022).
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang dipakai oleh para pelaku dalam memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis seperti, kompor listrik, tembakau gayo,gelas takar, alat kutex dan cengkeh. Barang-barang tersebut nantinya akan diracik oleh para pelaku untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis.
Barang bukti lain, yang juga ikut diamankan adalah buku tabungan dan juga ATM.
“Di buku rekening itu ada transaksi uang masuk sekitar 300 juta di rekening tersebut,”kata Era.
Dari hasil penyelidikan, praktek memproduksi Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sudah dilakukan para para pelaku sejak 2021.
ISM , adalah salah satu dari ketiga tersangka yang bertindak sebagai bos dalam kegiatan membuat dan menjual Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.
(Baca Juga: Polres Mimika Musnahkan Ribuan Liter Miras )
Setelah diproduksi, narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di jual secara online dan juga menggunakan sistem tempel kepada para pembeli.
“Cara menjual melalui online dan juga menggunakan sistem tempel. Sistem tempel dengan menempatkan tembakau sintetis pada satu tempat kemudian di foto lokasinya kemudian di kirim lagi ke bosnya, nanti penjual akan mengambil sesuai dengan alamat yang dikirim melalui Instagram,”kata Era
Harga satu paket kecil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di jual dengan harga 150 ribu.Sasaran pasaran, di jual kepada kalangan anak muda di Kota Timika.
“Harapan saya sebagai Kapolres tidak berhenti sampai disini ,tetap di kembangkan karena namanya Narkotika tidak pernah habis. Karena selama masih ada konsumen maka akan ada modus modus baru”kata Era.
Ketiga tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 114,113,112 ayat 2 Junto Pasal 32 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
“Salah satu unsur pasal tersebut memproduksi, dimana ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun penjara paling tinggi seumur hidup,”kata Era.
(Baca Juga: Sabu 111,48 Gram di Musnahkan BNNK Timika)
Era memberikan apresiasi yang tinggi kepada Satuan Narkoba Polres Mimika karena berhasil mengungkap kasus produksi Narkotika jenis tembakau sintetis di Timika.
“Apresiasi kepada Satnarkoba Polres Mimika baik pada pelaksanaan tahun 2021 dan awal tahun 2022 sudah berhasil mengungkap produksi tembakau sintetis yang tidak menutup kemungkinan apabila ini tidak di ungkap akan menjadi permasalahan besar di kota Timika dan di Kota kota lainnya,”kata Era.(MSC)
Kapolda Papua Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan RS Bhayangkara dan Kantor Satpas SIM di Timika
Miliki Sabu-Sabu Dua Orang Ini Dibekuk Polisi di Timika
Terlibat Dalam Peredaran Narkotika Jenis Ganja di Timika Lima Orang Ini Ditangkap Polisi
Bawa Ganja 30 Plastik, Dua Orang Ini Bekuk Satnarkoba Polres Mimika
Miliki Narkotika Jenis Sabu RZ Diamankan Sat Narkoba Polres Mimika
Terlibat Kasus Narkotika 4 Orang ini Ditangkap Polisi di Tembagapura Dua Diantaranya Adalah WNA