Connect with us

Tanah Papua

Miliki Sabu-Sabu Dua Orang Ini Dibekuk Polisi di Timika

Published

on

TIMIKA,KTP.com – RA (42) dan MS (38) tahun berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Mimika di Jalan Yos Sudarso -Nawaripi Selasa (10/1/2022) karena diduga terlibat dalam bisnis gelap narkotika jenis sabu sabu di Timika.

Operasi penangkapan kedua pelaku tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Mimika,AKP Mansur, S.H, bersama empat orang personel Sat Narkoba Polres Mimika.

Dari tangan RA, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 27 paket plastik bening kecil berisi serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu.

Polisi juga berhasil barang bukti lainya berupa satu buah alat isap sabu, satu buah korek api gas warna biru, satu bandel plastik klip bening kecil, sat buah telepon seluler warna merah, satu buah kartu ATM , satu buah isolasi bening kecil, satu buah doubel tip kecil, satu buah motor beat warna merah.

Sementara itu dari tangan MS polisi berhasil mengamankan satu buah plastik bening kecil berisi serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu, satu unit telepon seluler,satu buah kartu ATM dan satu unit motor.

Berdasarkan kronologis peristiwa tim Satuan Narkoba Polres Mimika mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa adanya orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Tim bergerak melakukan pemantauan target di Kilo Meter 10, Kampung Kadun Jaya dan melakukan pembuntutan terhadap dua orang yang di curigai tersebut.

Tiba di jalan Yos Sudarso Nawaripi-Timika tim menghentikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dari pelaku berinisial RA yang siap diedarkan.

Tim terus melakukan interogasi awal dan diketahui pelaku masih memiliki paketan Narkotika Jenis Sabu yang disembunyikan, kemudian dilakukan penggeledahan rumah tempat tinggal pelaku yang tinggal bersama-sama di Jalan Irigasi.

Di rumah tempat tinggal para pelaku tim berhasil menemukan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu milik pelaku yang disembunyikan dalam noken di dalam kamar pelaku.

” Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Mimika untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”kata Kasat Narkoba Polres Mimika,AKP Mansur,S.H, dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Humas Polres Mimika.

Mansur mengatakan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(MSC)

Komentar