Published
2 tahun agoon
TIMIKA,KTP.com -Seorang pemuda di Kabupaten Mimika ditangkap aparat kepolisian karena membawa sejumlah bungkus sabu-sabu.
RZ (37) diamankan Sat Narkoba Polres Mimika di kediamannya di SP 2 Selasa (26/7/2022) malam.
Penangkapan terhadap RZ dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur, SH.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap sabu (bong), dan satu buah handphone.
Kasie Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona dalam keterangan tertulisnya Kamis (28/7/2022), mengatakan penangkapan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika ini berawal dari laporan yang di terima dari warga kemudian personil melakukan profiling dan kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku.
“Dari hasil interogasi sementara pelaku membeli narkotika jenis sabu ini melalui sistem tempel untuk kemudian di jual kembali dan separuhnya untuk di gunakan pribadi” Kata Hempi.
Atas tindakan RZ telah melanggar Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
“Sementara pelaku telah di amankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut,”kata Hempi.(HMS)
PPPK Padati Loket SKCK di Mapolres Mimika
Miliki Ganja Dua Orang ini Ditangkap di Timika,Polisi Amankan Ganja Empat Kilo
Miliki Narkotika Jenis Ganja Seorang Pria di Timika Ditangkap Polisi
Akibat Jual Sabu,Dua Warga Timika Ditangkap Polisi
Berkah Ramadhan, Polres Mimika Bagikan Takjil Gratis
Jamin Keamanan saat Salat Tarawih, Polres Lakukan Pengamanan di Tempat Ibadah