Tanah Papua
Dalam Waktu Dekat , Satpol PP Mimika Tertibkan Pedagang Pinang
TIMIKA,KTP.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika memastikan akan menertibkan pedagang pinang yang bukan berasal dari Orang Asli Papua (non-OAP) masih berjualan di wilayah setempat. Penertiban ini dijadwalkan mulai dilaksanakan pada pekan depan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, menyatakan bahwa langkah tegas tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPR Kabupaten Mimika. Perda tersebut secara jelas mengatur bahwa penjualan pinang hanya diperbolehkan bagi pedagang OAP.
“Kami akan mulai melakukan penertiban minggu depan. Langkah ini untuk menegakkan aturan sekaligus melindungi hak pedagang lokal OAP agar bisa berjualan sesuai ketentuan,” ujar Yulius Koga kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Menurut Yulius, aturan ini bukan untuk menghambat usaha, melainkan menjaga ketertiban ekonomi lokal dan mengembalikan komoditas pinang sebagai bagian dari hak ekonomi masyarakat asli Papua. Ia juga memperingatkan bahwa pedagang yang masih membandel dan melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
“Penertiban ini penting untuk menjaga ketertiban ekonomi lokal dan memastikan Perda dijalankan secara konsisten. Kami tidak akan main-main,” tegasnya.
Dengan adanya tindakan ini, pihaknya berharap pedagang lokal, khususnya OAP, dapat lebih leluasa dan terlindungi haknya dalam berjualan pinang. Satpol PP juga mengimbau seluruh pedagang, baik OAP maupun non-OAP, untuk menghormati aturan daerah demi terciptanya iklim usaha yang adil dan tertib di Mimika. (EH)

















