Connect with us

Nasional

Penerapan Sistem Merit untuk Mencegah Jual Beli Jabatan

Published

on

JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Hingga Oktober 2018, ada 17 kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ironisnya karena para kepala daerah ini dipilih langsung oleh masyarakat. Lalu, bagaimana peran negara menyeleksi integritas para pejabat negara sebelum dilantik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi menjelaskan bahwa kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, dan wali kota merupakan jabatan politis yang tidak termasuk dalam objek pengawasan KASN.

“Yang tertangkap korupsi itu adalah pejabat yang menduduki jabatan politis, bukan aparatur sipil negara (ASN). Pejabat yang menduduki jabatan politis dipilih masyarakat secara langsung, sementara penjabat ASN dimulai dari perekrutan dan tes calon pegawai,” ujar Sofian.

(Baca Juga: Rekrutmen Tenaga Honorer Dihentikan, Seleksi Berbasis Merit Solusi Pembenahan Birokrasi)

Menurutnya, setiap perekrutan ASN sudah melalui sistem merit. Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan ras, agama, asal usul, jenis kelamin, maupun kondisi kecacatan.

“Dapat diartikan, sistem merit menjadi landasan manajemen sumber daya manusia (SDM) ASN dari proses perekrutan, penempatan, hingga pemberhentian agar tercipta birokrasi yang profesional dan bersih,” kata Sofian.

Sistem merit, kata Sofian, sudah diterapkan sejak pemerintahan sebelumnya. Namun, pelaksanaannya tidak diawasi sehingga kerap didapati instansi yang tidak mendapatkan SDM secara tepat sesuai jabatannya.

“Setelah KASN dibentuk pada 2014, di mana salah satu tugasnya mengawasi sistem merit, dan kini pelaksanaannya di tingkat nasional dan provinsi mencapai 80 hingga 100 persen,” papar Sofian.

Menurutnya, KASN terus berkomitmen meningkatkan mutu dan kualitas SDM ASN. Ia mencontohkan penerapan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, khususnya mengenai aksi penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi.

“Kini hal-hal yang terkait tindakan pencegahan korupsi sudah kami masukkan dalam kriteria penilaian individu yang ada di ASN. Penyelidikan dilakukan bekerja sama dengan instansi lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK jika ditemukan indikasi pelanggaran perilaku atau pelanggaran etika ASN,” kata Sofian menegaskan.

(Baca Juga: Solusi untuk Tenaga Honorer Melalui Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan penguatan penerapan sistem merit dan pengawasan tata kelola sistem merit berbasis teknologi informasi. Presiden, kata Yanuar, telah meminta seleksi dan promosi ASN harus berbasis sistem merit dan tidak boleh ada lagi kasus jual beli jabatan.

“Hal ini untuk mengurangi konflik kepentingan di dalam penentuan seleksi jabatan pimpinan tinggi di pusat dan daerah. Harapannya, penerapan sistem merit akan mengurangi celah jual beli jabatan dan memastikan terpilihnya pejabat pimpinan tinggi yang berkualitas dan berintegritas,” kata Yanuar. (Fox)

Komentar