Published
3 bulan agoon
ILAGA,KTP.com – Rapat koordinasi (Rakor) pembahasan penentuan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, dilakukan bersama Pemda Puncak dan TNI-Polri, Rakor ini diselengarakan di Aula Nagelar di Ilaga,Rabu (22/11/2023).
KPU Kabupaten Puncak bersama stakeholder melaksanakan Rakor bersama terkait penentuan titik lokasi pemasangan APK, terdapat beberapa poin yang telah disepakati.
Lokasi pemasangan APK untuk setiap Dapil digabungkan ke distrik induk. Terdapat empat dapil, dapil tersebut terletak di Distrik Ilaga, Distrik Beoga, Sinak dan dapil ke empat di dua Distrik yaitu Doufo dan Bina.
Rakor ini diprakarsai oleh KPU Kabupaten Puncak, dalam kesempatan ini hadir Penjabat (Pj) Bupati Puncak Ir. Darwin Tobing.
Pemda Puncak selalu mendukung KPU dan Bawaslu dari segi izin maupun keuangan.
Dapat diketahui ruang publik di Ilaga sangatlah minim, jadi perlu dukungan dari Pemda karena lebih banyak aset pemda yang ada di banding dengan ruang publik, lapangan Trikora Ilaga salah satunya.
“Kita memberikan ruang-ruang untuk penetapan titik-titik pemasangan APK di semua distrik yang sudah dipusatkan”,kata Pj Bupati
Pj Bupati mengingatkan agar APK harus memiliki izin, apabila ditemukan tidak memiliki izin akan diturunkan oleh penyelengara KPU, Bawaslu dan TNI-Polri, dan juga bersepakat untuk melarang adanya posko pemenangan calon anggota DPRD yang dapat menimbulkan konflik.
(Baca Juga: Pj Bupati Puncak Gelar Pertemuan Dengan Maskapai Penerbangan)
Selama lemilu ini ditiadakan pesta adat (bakar batu) dengan kepentingan politik. Semua poin-poin ini tertuang pula dalam Berita Acara No: 402/PL.01.4-BA/2/2023.
Pj Bupati juga juga tak henti-hentinya mengingatkan untuk selalu mensosialisaikan kampanye damai dan selalu mendukung untuk proses peyelenggaraan Pemilu yang akan datang.
“Kami berharap Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara, melakukan tahapan-tahapan ini secara baik, juga mensosialisasikan hal-hal terkait pilkada dan pileg supaya masyarakat tetap tenang dan kondusif, tidak terprovokasi dengan hal-hal yang tidak etis”,Kata Pj Bupati.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak megatakan kondisi keamanan yang kurang kondisif terkadang membuat APK yang dipasang sering dirusak oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Dipuncak ini kondisi tidak aman, setelah di pasangnya APK selalu di rusak. KPU, Bawaslu beserta Pemda Puncak sepakat harus dipasang di sekitar ibu kota”kata Ketua KPU.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Puncak,Yorince Wanimbo, juga mendukung kesepakatan bersama yang telah disepakati bersama dalam Rakor.
“Bawaslu sepakat bersama pasang baliho dan kampanye bersama di lakukan di lapangan”kata Ketua Bawaslu.(HMS)
Di Kabupaten Puncak, Baru 5 Distrik Yang Serahkan Hasil Rekapitulasi Suara
Pemda Puncak Gandeng UNIPA Bangun Pendidikan di Puncak
PJ Bupati Puncak Serahkan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2024
Parade Foto Pemerintah Kabupaten Puncak Adakan Pasar Murah Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Daerah Tahun Anggaran 2023
Pemkab Puncak Gelar Pasar Murah Dalam Rangka Menekan Inflasi Daerah
Pj Bupati Puncak Terima Usulan RAPBD Tahun Anggaran 2024