Connect with us

Tanah Papua

Pemkab Mimika Rapat Kerja Bahas KUA PAPS APBD 2024

Published

on

JAYAPURA,KTP.com – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika gelar rapat kerja membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Mimika tahun 2024.

Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng dalam sambutannya pada pembukaan Rapat kerja KUA dan PAPD APBD 2024 mengatakan sesuai undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dikatakan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum berakhir tahun anggara setiap tahun untuk memenuhi batas waktu pengambilan keputusan sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang no 23 tahun 2014.

“Itulah kita saat ini bertemu dalam rapat kerja pembahasan rancangan kegiatan umum antara dan rancangan prioritas APBD 2024 antara banggar DPRD dan TAPD kabupaten Mimika, hari ini kita berkumpul dalam rangka membahas rancangan anggaran Pendapat Pemerintah Daerah APBD tahun anggaran 2024,” Ungkapnya dalam rapat yang diselenggarakan di Jayapura, Rabu (22/11/2023)

Anton menyebut tujuan diselenggarakan rapat kerja ini agar momen krusial dalam penentuan dan arah kebijakan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Mimika untuk satu tahun kedepan dalam APBD 2024 sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita berupaya sebaik mungkin untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan, mulai dari pendidikan kesehatan dan infrastukur dan sektor lain yang menjadi prioritas,” Katanya

Anton menjelaskan berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (Pemendagari) nomer 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 menjadi landasan dan petunjuk arah bagi bagi pemerintahan dan dalam penyusunan pembahasan penetapan anggaran APBD 2024.

Rapat Kerja Banggar DPRD Kabupaten Mimika dan Tim TAPD Kabupaten Mimika di Hotel Aston Jayapura.foto/Kabartanahpapua.com

“Pada kesempatan ini saya mengajak seluruh anggota badan anggaran DPRD dan TAPD untuk menjalani diskusi hari ini dengan semangat kebersamaan, berpikir Kristis demi kepentingan bersama demi kepentingan masyarakat di Tanah Amungsa Bumi Kamoro,”

Sementar itu Pj Seketaris Daerah (Sekda) sekaligus ketua TAPD Robert Mayaut mengatakan, merujuk pada peraturan pemerintah republik Indonesia nomer 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024 mengatakan bahwa penyusunan APBD tahun 2024 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah.

Lanjut Sekda, penyusunan APBD tahun anggaran 2024 ini sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem informasi pemerintah republik Indonesia sesuai ketentuan ke undang- undangan sehingga pemerintah daerah dalam menyusun APBD harus menyusun hal wajib yang dilakukan sebagai sesuatu yang mutlak harus dipenuhi Mandatory spending

“Jadi pemerintah daerah wajib memberikan anggaran 20 persen dari APBD dibidang pendidikan dan 10 persen dibidang kesehatan diluar gaji, data transfer umum diarahkan penggunaannya yaitu paling sedikit 25 persen untuk belanja infrastruktur daerah,” Kata Robert

Robert juga menjelaskan dalam undang-undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengamanatkan 5 tahun kedepan pemenuhan belanja infrastruktur pelayanan publik secara bertahap.

Alokasi dana desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan lain yang diterimah kabupaten dalam APBD setelah dikurangi dari dana alokasi khusus (DAK) dan Otsus sesuai dengan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa.

“Mencermati hal-hal diatas pemerintah kabupaten Mimika berkomitmen untuk memenuhi amanat undang-undang yang dimaksud tanpa mengkesampingkan bidang-bidang lain yakni pengentasan stunting, kemiskinan ekstrem, UMKM, Ketahan pangan dan pariwisata dan dukungan program daerah terkait dengan percepatan sarana-prasaranan, layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, pembangunan infrastruktur yang mendukung pendidikan dan kesehatan serta perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” Pungkas Sekda.(TIM)

Komentar