Published
2 hari agoon
TIMIKA,KTP.com – Tahap penarikan nomor urut oleh masing-masing pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Puncak telah dilaksanakan, di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak, Senin (23/9/2024).
Dalam keterangan tertulis yang diterima KTP.com Senin malam, Ketua KPU Kabupaten Puncak Nataluis Tabuni mengatakan, keempat Paslon sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat dan berhak maju sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Puncak pada Pemilihan kepala daerah Puncak tahun 2024.
Mereka kemudian mengikuti tahapan penarikan nomor undian sebelum melangkah ke tahap berikut yakni tahapan pelaksanaan kampanye terbuka bagi masing-masing Paslon.
“Saat penarikan nomor urut, pasangan Elvis Tabuni dan Naftali Akwal nomor urut 01, pasangan Alus UK Murib dan Menas Mayau nomor urut 02, Pelinus Balinal dan Benner Kulua nomor urut 03, sedangakn Peniel Waker dan Saulinus Murib nomor urut 04,” kata Natalius.
Pasangan Peniel Waker – Saulinus Murib dalam Pilkada serentak 2024 mendapat dukungan dari 5 partai politik (Parpol). Diantaranya yakni Partai Perindo, Ummat, Gelora, PSI, dan PPP.
Untuk Elvis Tabuni – Naftali Akwal didukung 6 parpol dalam Koalisi Puncak Bersatu, Kasih Menyatukan Perbedaan. 6 parpol tersebut yaitu partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Garuda, PKN, dan Buruh.
Sedangkan, Paslon Pelinus Balinal – Benner Kulua didukung PKS, PAN, dan PBB,serta Pasangan terakhir, Alus UK Murib – Menas Mayau didukung partai Hanura, PKB, PDIP, dan Demokrat.
Menurut Nataluis Tabuni, pihaknya sudah menerima dokumen hardcopy maupun softcopy persyaratan dari semua bakal pasangan calon, dokumen salinan lunak juga telah dimasukkan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan semua memenuhi syarat.
“Hasil penelitian persyaratan administrasi akan dilakukan pada 5-6 September 2024 dan akhirnya keempat paslon dinyatakan lengkap dan berhak maju sebagai konstentan Pemilukada 2024,” ungkapnya.
Natalius juga berharap agar dalam proses pemilihan ini, semua pasangan calon, para tim sukses, agar Bersama-sama menjaga keamanan, hindari berita-berita yang hoax, yang akan membuat suasana menjadi kacau,sehingga Kabupaten Puncak tetap aman dan damai, sampai terpilihnya Bupati dan wakil Bupati terpilih periode 2024-2029.
“Untuk agenda selanjutnya KPU akan melakukan kampaye damai, tanggal 24-25 september, akan libatkan para calon dan KPU, Bawaslu dan Pemerintah daerah, dan pihak gereja, tokoh Masyarakat di Ilaga,” tambahnya.
Sementara itu, sebelumnya KPU Kabupaten Puncak menetapkan 4 Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
Penetapan dilakukan pada Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak, yang dilaksanakan di Kantor KPU, Puncak, Minggu 22 September 2024.(MWW)
Ratusan Pencaker di Puncak, Tuntut Kuota CPNS 2024, 100 Persen OAP
Kapolres Puncak Kompol I Nyoman;Tahapan Pemilukada 2024 Kabupaten Puncak Kondusif
Tiba di Ilaga, Penjabat Bupati Puncak Cium Tanah dan Disambut Warga
Menko PMK Resmikan Gudang Logistik di Sinak dan Agandugume
Dinkes Kabupaten Puncak Gelar PIN Polio Tahap II
Pemkab Puncak,KPU,Bawaslu dan TNI-Polri Gelar Rakor Bahas Penentuan Lokasi Pemasangan APK