Tanah Papua
LUKMEN Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Dok II Jayapura
JAYAPURA, HaIPapua.com – Petahana Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe dan Klemen Tinal (Lukmen) menjalani serangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II Jayapura, Kamis (11/1/2018).
Lukmen tiba di RSUD Dok II sekitar pukul 09.00 WIT dan langsung melakukan registrasi dan menuju ruang radiologi tempat dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dalam pemeriksaan ini, tim dokter didampingi petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua bersama petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua.
Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah Provinsi Papua, dr Samuel Maripadang mengatakan pemeriksaan kesehatan menyeluruh ini meliputi 14 item pemeriksaan yang diawali dengan wawancara dan diakhiri tes psikologi.
Untuk pemeriksaan kesehatan, kata Samuel, dilakukan pemeriksaan darah, termasuk tes HIV, hepatitis dan lainnya. Selanjutnya pemeriksaan THT, gigi dan mulut, jantung, paru-paru, penyakit dalam, bedah ortopedi. “Jadi banyak sekali dan memang harus dilakukan karena petunjuk aturannya begitu,” kata Samuel di RSUD Dok II Jayapura.
Menurut Samuel, pemeriksaan kesehatan menyeluruh menjadi salah satu syarat calon kepala daerah berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. “Pemeriksaan kesehatan menyeluruh sesuai Peraturan KPU meliputi pemeriksaan kesehatan, tes psikologi dan tes narkoba di BNN,” kata Samuel.
(Baca Juga: Diusung 9 Partai, Pasangan Lukmen Mendaftar ke KPU Papua)
Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoi mengatakan pemeriksaan kesehatan ini harus diketahui publik untuk mengetahui tahapan yang telah dilalui oleh pasangan bakal calon kepala daerah. Hasil dari pemeriksaan kesehatan ini akan diterima KPU Papua 16 Januari mendatang.
“Jadi kami hanya menerima rekomendasi saja dari tim dokter dan BNN, apakah pasangan bakal calon ini memenuhi syarat untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur,” kata Arisoi.
Setelah pemeriksaan kesehatan, kata Arisoi, pasangan bakal calon masih harus melewati beberapa tahapan untuk menjadi calon peserta pilkada seperti verifikasi faktual dan rekomendasi Orang asli Papua (OAP) dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
“Sesuai jadwal, baru pada 12 Februari nanti akan dilakukan penetapan calon yang dilanjutkan pencabutan nomor urut peserta pada hari berikutnya,” kata Arisoi. (Mas)

