Connect with us

Tanah Papua

JOSUA dan LUKMEN Saling Melaporkan Pelanggaran Ke Bawaslu Papua

Published

on

JAYAPURA, HaIPapua.com – Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2, John Wempi Wetipo – Habel Melkias Suwae (JOSUA) melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 1, Lukas Enembe – Klemen Tinal (LUKMEN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, Senin (26/2/2018) kemarin.

Ketua Tim Kuasa Hukum JOSUA, Paskalis Letsoin mengatakan pihaknya mengadukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh paslon dan tim kampanye LUKMEN. “Kami melaporkan ada beberapa item pelanggaran yang dilakukan oleh paslon sendiri dan ada juga yang dilakukan oleh tim kampanye,” kata Paskalis saat ditemui di Kantor Bawaslu Papua.

(Baca Juga: Fegie Wattimena: Gugatan LUKMEN Terhadap KPU Papua Masih Tahap Pemberkasan)

Paskalis tidak menjelaskan secara detail pelanggaran seperti apa yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 dengan pertimbangan taktik strategi tim hukum paslon nomor urut 2. Ia mengaku tiga hari ke depan, pihaknya akan kembali datang ke Bawaslu untuk mempertanyakan kelanjutan dari laporan mereka.

“Intinya ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh paslon dan tim sukses. Pelanggaran yang paling berat kurang lebih ada dua item, namun atas pertimbangan langkah-langkah taktis strategis kami ke depan untuk menindaklanjuti pengaduan kami sehingga belum bisa kami jelaskan pelanggarannya secara rinci,” kata Paskalis yang datang didampingi Hermawati dan James Simanjuntak.

Menurut Paskalis, JWW dan HMS sangat menginginkan pelaksanaan pesta demokrasi di Papua berlangsung aman, damai dan demokratis. Ia membantah bahwa laporan ke Bawaslu karena ingin membalas laporan dari paslon nomor urut 1.

“Ketika ada pelanggaran pasti kami akan laporkan kepada lembaga berwenang, karena pesta demokrasi ini bukan tanpa aturan, tapi ada aturan main dan paslon nomor urut 2 berharap pilkada berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Paskalis.

Dia menegaskan tak hanya kritis terhadap lawan mereka, namun juga terhadap penyelenggara. Buktinya, kata dia, pihaknya sudah mengadukan KPU Provinsi Papua ke Bawaslu karena menunda penetapan paslon pada 12 Februari lalu. “Tapi sampai saat ini kami belum menerima jawaban atasan aduan tersebut. Itu juga yang kami ingin dengarkan 3 hari kemudian,” kata Paskalis.

Dikonfirmasi terpisah, anggota Bawaslu Papua Yacob Paisei mengaku belum mengetahui secara pasti yang dilaporkan oleh kuasa hukum paslon nomor urut 2. “Informasi yang kami dengar pengaduan dari paslon nomor urut 2 terkait dana kampanye, namun saya belum tahu pasti kejelasannya karena belum membaca laporan lengkapnya. Tapi memang setiap paslon wajib melaporkan dana kampanyenya,” kata Yacob yang ditemui di ruang kerjanya.

Terkait dana kampanye, kata Yacob, sudah diatur dalam undang undang dengan batasan sumbangan untuk perseorangan sebesar Rp75 juta dan sumbangan dari lembaga berbadan hukum maksimal Rp750 juta.

“Untuk pengaduan paslon nomor urut 2 ini, kami harus lihat dulu apakah terlalu memenuhi syarat untuk dapat ditindaklanjuti atau tidak. Tapi sesuai dengan tugas kami sebagai badan pengawas pemilu, kami wajib menindaklanjuti setiap aduan yang kami terima asal memenuhi syarat,” kata Yacob.

Koordinator Divisi SDM Bawaslu Papua, Yacob Paisei. (ong/Kabartanahpapua.com)

Belum Diregistrasi

Sebelumnya, kuasa hukum paslon nomor urut 1 Yance Salambauw menyampaikan permohonan sengketa ke Bawaslu Papua yang mempermasalahkan keputusan KPU Papua yang meloloskan paslon nomor urut 2 JOSUA.

Yance mengatakan KPU Papua belum terbuka menjelaskan hasil verifikasi yang terhadap paslon yang dinyatakan sah menjadi peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) Provinsi Papua 2018. Padahal, kata Yance, pihaknya menemukan ada kejanggalan dengan ijazah paslon nomor urut 2.

“Kami melihat KPU tidak jeli dalam melakukan verifikasi, tidak secara detail, cermat dalam mendapatkan kebenaran. KPU belum terbuka dengan hasil verifikasi syarat calon sebagaimana diatur dalam undang undang pilkada, salah satunya adalah ijazah,” kata Yance di Kantor Bawaslu, Kamis (22/2/2018) lalu.

(Baca Juga: Sidang Kode Etik, Komisioner KPUD Mimika Terindikasi Lakukan Banyak Pelanggaran)

Terkait laporan ini, menurut Yacob, hingga saat ini belum bisa diregistrasi oleh Bawaslu karena data yang disampaikan oleh kuasa hukum paslon nomor urut 1 belum lengkap. “Sampai saat ini kami masih menunggu mereka melengkapi berkas aduan untuk selanjutnya diregistrasi lalu dan selanjutnya akan dilakukan musyawarah oleh Bawaslu,” kata Yacob. (Ong)

Komentar