Connect with us

Tanah Papua

HMS Laporkan Pemilik Akun Facebook Saly Maskat ke Polda Papua

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.comCalon Wakil Gubernur Provinsi Papua Habel Melkias Suwae (HMS) didamping Tim Kuasa Hukum JOSUA melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik akun facebook Saly Maskat ke Polda Papua, di Jayapura, Kamis (22/3/2018) kemarin.

HMS mengatakan pemilik akun facebook Saly Maskat dalam postingannya pada 20 Maret lalu, telah menuduh dirinya memakai ijazah palsu. Mantan Bupati Kabupaten Jayapura dua periode ini, mengaku sangat terhina dengan postingan tersebut.

“Saya sudah laporkan pemilik akun facebook itu dan saya berharap pihak berwajib menindaklanjuti laporan ini sesuai proses hukum yang berlaku. Saya berharap ini menjadi pembelajaran bagi orang lain,” kata HMS di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Papua.

(Baca Juga: Sebar Hoax, Oknum Pegawai Lapas Timika Diamankan Satreskrim Polres Mimika)

Ia berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus ini dan bisa menjadi pembelajaran kepada yang bersangkutan. Selain itu, ini juga menjadi peringatan bagi orang lain agar tidak menyebarkan isu atau fitnah yang tidak memiliki kebenaran melalui media sosial.

“Tuduhan itu merupakan fitnah dan penghinaan besar buat saya secara pribadi. Saya menganggap dia sudah menantang saya dan saya akan ladeni untuk menunjukkan mana yang benar,” kata HMS menegaskan.

Kuasa hukum HMS, Paskalis Letsoin mengatakan postingan Saly Maskat di akun facebooknya merupakan tindakan pembunuhan karakter sehingga harus diproses sesuai hukum yang berlaku. “Masa orang sekolah dibilang tidak sekolah. Ini merupakan tindakan pembunuhan karakter seseorang dan kami akan tuntut dia agar diproses secara hukum yang berlaku,” ujar Letsoin.

(Baca Juga: Kepala Pusdatin Kemenristekdikti: Database PDDikti Tergantung Laporan PT)

Letsoin menjelaskan, saat membuat laporan polisi, kliennya langsung memberi keterangan untuk melengkapi laporan polisi. Pihak kepolisian, kata Letsoin, meminta mereka untuk berkoordinasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua untuk mengecek apakah akun facebook yang bersangkutan terdaftar dari pasangan calon tertentu.

“Tadi pihak kepolisian meminta agar melapor ke Bawaslu Papua untuk mengecek akun tersebut terdaftar atau tidak sebagai media kampanye pasangan tertentu. Kalau tidak maka pihak kepolisan akan menindaklanjuti, namun sebaliknya, kalau terdaftar maka akan diproses oleh Bawaslu,” ujar Letsoin.

Menurut Letsoin, pihaknya melaporkan pemilik akun facebook Saly Maskat atas dugaan melakukan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 43 atau Pasal 36 jo Pasal 45 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar. (Mas)

Komentar