Connect with us

Tanah Papua

Itaman Thago-Onny Pagawak Ajukan Keberatan ke Panwaslu Mamberamo Tengah

Published

on

JAYAPURA, HaIPapua.com – Kecewa dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mamberamo Tengah, pasangan calon bupati/wakil bupati jalur perseorangan, Itaman Thago – Onny Bernie Pagawak langsung mengajukan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

“Semua tenang, kita akan tempuh jalur hukum,” kata Itaman di hadapan ratusan massa pendukung yang menunggu di halaman Graha Pemilu, Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah, Senin (12/2/2018) kemarin.

(Baca Juga: 3 Petahana di Papua Lawan Kotak Kosong)

Kepada wartawan, Itaman mengaku tidak puas dengan kinerja KPUD Mamberamo Tengah karena dokumen perbaikan yang mereka masukkan pada 20 Januari lalu tidak diverifikasi dan langsung ditolak. “Seharusnya mereka (KPUD) harus terlebih dulu menerima berkas dan melakukan verifikasi. Selanjutnya mereka memberitahu jika ada yang kurang dan harus dilengkapi,” kata Itaman.

Meski mengaku kecewa terhadap KPUD Mamberamo Tengah, namun ia tidak akan memprovokasi massa pendukungnya, dan tetap akan menempuh jalur hukum. “Kami segera mengajukan gugatan ke Panwaslu. Kami harap setelah gugatan ini masuk, Panwaslu bisa langsung bekerja dan kami harap mereka bekerja profesional,” kata Itaman.

Calon wakil bupati, Onny Bernie Pagawak berharap KPUD dan Panwaslu memberikan kesempatan kepada mereka untuk bertarung pada pemilihan kepala daerah (pilkada), agar masyarakat di 5 distrik menentukan siapa pemimpin yang mereka inginkan.

“Jika Panwaslu bekerja dengan baik, kami optimis gugatan kami diterima dan bisa ikut bertarung dalam Pilkada Mamberamo Tengah, 27 Juni mendatang,” kata Onny.

Menanggapi ketidakpuasan dari calon perseorangan itu, Ketua Panwaslu Mamberamo Tengah Yacob Kinelak mengatakan pihaknya akan memberikan kesempatan selama 3 hari untuk mengajukan keberatan. Selanjutnya, kata Yacob, setelah mengajukan gugatan ke Panwaslu, pihaknya akan memberikan kesempat untuk melengkapi berkas gugatan.

“Namun jika dalam waktu itu, tidak ada gugatan maka dengan sendirinya calon perseorangan itu dinyatakan gugur,” kata Yacob.

Massa pendukungan pasangan calon bupati/wakil bupati Mamberamo Tengah jalur perseorangan, Itaman Thago – Onny Bernie Pagawak saat pendaftaran 10 Januari lalu. (FB Itaman Thago)

Dokumen Calon Tidak Lengkap

Senada dengan Panwaslu, Ketua KPUD Mamberamo Tengah, Steven Payogwa mempersilahkan kepada pasangan calon perseorangan untuk mengajukan gugatan jika tidak puas dengan keputusan KPUD Mamberamo Tengah. “Silahkan mengajukan gugatan ke Panwaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau ke Mahkamah Agung (MA), apabila tidak puas dengan keputusan pleno penetapan paslon,” kata Steven.

(Baca Juga: Pesaing Ditolak KPUD, Petahana Bupati Mamberamo Tengah Lawan Kotak Kosong)

Steven menegaskan alasan KPUD menggugurkan pasangan Itaman Thago – Onny Pagawak karena ada 2 item dari 19 item syarat calon yang tidak dipenuhi calon wakil bupati Onny Pagawak.

“Kan sudah jelas ada dua item yang tidak lengkap, yakni Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana dari Pengadilan. Akan tetapi jika masih juga keberatan, silahkan ajukan gugatan dan kami siap hadapi,” kata Steven.

Keputusan KPUD Mamberamo Tengah yang menetapkan pasangan Itaman Thago – Onny Pagawak tidak memenuhi syarat (TMS) otomatis menjadi pasangan petahana Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak – Yonas Kenelak menjadi calon tunggal akan menghadapi kotak kosong. (Mas)

Komentar
Continue Reading
Advertisement