Connect with us

Tanah Papua

KPUD Mamberamo Tengah Rilis Hasil Audit Dana Kampanye Paslon HANAS

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mamberamo Tengah secara resmi merilis dana kampanye pasangan calon bupati Ricky Ham Pagawak-Yonas Kenelak (HANAS) yang diusung Koalisi Bogo Bersatu.

Divisi Hukum KPUD Mamberamo Tengah Darussalam mengatakan laporan dana kampanye Tim Koalisi Bogo Bersatu yang sudah diaudit Konsultan Keuangan Publik (KAP) Haryono Jumianto dan Asmoro, sebesar Rp5.813.000.060.

“Dana kampanye Koalisi Bogo Bersatu sebesar Rp5,813 miliar bersumber dari sumbangan perorangan berupa barang dan jasa, serta dari badan usaha,” ujar Darussalam di Jayapura, Rabu (25/7/2018) kemarin.

(Baca Juga: Kalahkan Kotak Kosong, Pasangan HANAS Kembali Pimpin Mamberamo Tengah)

Menurut Darussalam, jumlah dana kampanye Koalisi Bogo Bersatu masih berada di bawah standar Peraturan KPU (PKPU) yakni sebesar Rp20 miliar.

“Artinya pasangan HANAS yang diusung Koalisi Bogo Bersatu telah menggunakan dana kampanye sesuai aturan yang sudah ditetapkan dalam PKPU,” kata Darussalam.

Dari laporan keuangan Koalisi Bogo Bersatu yang sudah diaudit, kata Darussalam, dana kampanye ini bersumber dari sumbangan 56 donatur yang berbentuk barang dan jasa. Jika diuangkan, nilai barang tersebut sebanyak Rp3.107.000.960, sementara nilai untuk jasa sebesar Rp975.334.000.

“Jadi total keseluruhan sumbangan perorangan sebesar Rp4.082.334.960. Selain itu ada juga sumbangan untuk dana kampanye yang bersumber dari 2 badan usaha atau perusahaan senilai Rp1.190.000.000,” kata Darussalam.

Ia mengatakan, publikasi dana kampanye paslon peserta Pilkada wajib dibuat oleh pihak penyelenggara pemilu berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Dana kampanye paslon setelah diaudit, harus dipublikasikan sesuai PKPU agar publik mengetahui berapa besaran dana kampanye yang sudah digunakan oleh paslon ini,” kata Darussalam.

“Ini juga untuk memastikan apakah standarisasi dana kampanyenya masuk akal atau tidak. Dari hasil pemeriksaannya, dana kampanye paslon ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Darussalam menambahkan.

KPUD Mamberamo Tengah diketahui sebagai KPUD pertama yang mempublikasikan dana kampanye paslon. Menurut Darussalam, pihaknya komitmen untuk mempublikasikan hasil audit dana kampanye paslon untuk melengkapi persyaratan paslon sesuai dengan PKPU.

(Baca Juga: Steven Payokwa: KPUD Mamberamo Tengah Telah Bekerja Sesuai Undang-Undang)

Sebelum dipublikasikan, kata Darussalam, pihaknya sudah melaporkan hasil audit ini ke KPU Provinsi Papua pada 12 Juli lalu. Selain itu, hasil audit laporan dana kampanye ini juga sudah dilaporkan ke KPU RI untuk dimasukkan ke Sistem Pelaporan Dana Kampanye.

“Dengan penyerahan hasil audit laporan dana kampanye ini berarti pelaksanaan Pilkada Mamberamo Tengah sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Laporan dana kampanye ini sudah diserahkan pada 24 Juni lalu berikut berita acaranya. Tahapan Pilkada terus berjalan sampai akhirnya Pleno penetapan rekapitulasi hasil perhitungan pemungutan suara,” kata Darussalam. (Ern)

Komentar