Published
4 bulan agoon
TIMIKA,KTP.com – Kepolisian Resor Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) kembali menangkap seorang pengedar sabu Kamis (17/10/2024).
Penangkapan terhadap pria berinisial IS ini berlangsung di Jalan Kartini, Penginapaan Alia-1, sekitar pukul 00.30 WIT (dini hari).
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat membenarkan penangkapan tersebut.
“ada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar jam 00.10 WIT Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya seorang pengedar narkotika jenis sabu yang sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu di Jalan Kartini Penginapan Alia 1 – Timika,” kata AKP Andi dalam keterangan tertulisnya.
AKP Andi melanjutkan, berdasarkan informasi tersebut, tim menuju ke Jalan Kartini Penginapan Alia-1 untuk melakukan pemantauan.
Sekitar pukul 00.30 WIT tim mencurigai seseorang yang datang mengendarai sepeda motor, kemudian masuk kedalam penginapan Alia-1.
Pelaku kemudian dibuntuti pada dan langsung ditangkap di dalam Penginapan Alia-1 di kamar Nomor 7. IS kemudian diperiksa dan digeledah. Polisi pun mendapati sebanyak 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu milik pelaku yang di simpan oleh pelaku di atas lemari.
Tim kemudian menginterogasi IS yang selanjutnya pada pukul 01.00 WIT tim bersama dengan pelaku menuju ke rumah kos tempat tinggal pelaku di Jalan Busiri Ujung, Gang Sahabat Timika untuk melakukan penggeledahan.
“Tim berhasil menemukan barang bukti yang ada kaitanya atau yang digunakan dalam transaksi Narkotika jenis sabu tersebut seperti 1 (satu) buah sendok takar dan 1 (satu) bundle plastik bening kecil sebagai tempat mengisi paketan narkotika jenis sabu,” kata AKP Andi.
“Barang bukti paketan narkotika jenis sabu berat kurang lebih 0,10 gram,” tambahnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita di bawa menuju ruangan Sat Resnarkoba Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses lebih lanjut.(MWW)
Kolres Mimika,AKBP Bilyandha:Polisi Sudah Kantongi Identitas Jenazah Yang Ditemukan di Bawah Jembatan di Mimika
Tiga Pejabat Utama Polres Mimika Diganti
Pelaku Pencurian HP di Jalan Irigasi Timika Ditangkap
ADS, Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Toseba di Mimika Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
Pos Peka di Jalan Kesehatan Timika Diduga Dibakar, Salahsatu Rumah Ikut Terbakar
Awal Tahun 2025,Seorang Pemuda Ditimika di Tangkap Polisi Akibat Edarkan Sabu