Connect with us

Tanah Papua

Seorang Pria Kedapatan Sembunyikan Sabu  Dicelana Dalam,Ditangkap di Bandara

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Dalam mendukung program kerja 100 hari Kapolri untuk mensukseskan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba bergerak cepat dengan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Seperti Rabu (30/10/2024) dikawasan Bandara Mozes Kilangan sekitar pukul 06.10 WIT, Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat bersama personilnya berhasil menangkap RW seorang pengedar ketika hendak Check-in.

Dan pada saat dilakukan penggeledahan, personil Sat Res Narkoba menemukan barang haram tersebut disembunyikan RW di celana dalam miliknya.

Diketahui RW ini berencana akan berangkat ke Kabupaten Dekai Yahukimo untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika.

“Benar saat ini sudah kita amankan guna proses hukum lanjut,” ujarnya.

Menurut Kasat Narkoba bahwa pengungkapan kali ini juga merupakan tindaklanjut dari program kerja 100 hari Kapolri dalam pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo – Gibran.

“Pengungkapan ini tindaklanjut dari program kerjanya Kapolri untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap beberapa perkara yang menjadi atensi pemerintah, termasuk peredaran gelap narkoba,” ujar Andi.

Andi juga menerangkan kronologis penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi yang diperoleh, yang kemudian langsung ditindaklanjuti.

“Saat penggeledahan dari tangan pelaku tim berhasil menemukan 1 paket plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 40,16 gram,” kata Andi..

Atas perbuatan penyalahgunaan tindak pidana narkotika, pelaku dikenakan pasal
Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. (ADM)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *