Tanah Papua
Miliki Ganja RYW Diciduk Polisi di Bandara Mozes Timika
TIMIKA,KTP.com – Seorang pria yang diketahui berinisial RYW alias Rahul (25) dibekuk satuaan Opsnal
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Mimika di bandara baru Mozes Kilangin Timika, Rabu (15/1/2025).
Operasi penangkapan tersebut dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Resnarkoba Polres Mimika,Iptu Safri.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 13 pelastik besar berisikan ganja,dua buah amplop besar warna coklat pembungkus paketan ganja, dua buah alomonium voil pembungkus paketan ganja dan satu buah telepon seluler warna hitam.
Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, dalam keterangan persnya membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan berangkat menggunakan salah satu maskapai penerbangan dari Jayapura menuju Timika dicurigai membawa paketan narkoba jenis ganja.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim menuju bandara baru Mozes Kilangin Timika untuk melakukan pemantauan.
“Tim melihat pelaku yang mana pada saat itu keluar dari pintu kedatangan Bandara Mozes Kilangin, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dari tangan pelaku tim berhasil menyita 13 paket plastik bening besar berisi narkotika jenis ganja yang di sembunyikan pelaku dalam satu buah karton milik pelaku”kata Hempy
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa menuju mako Polres Mimika Mile 32 guna melakukan proses hukum lebih lanjut.
Hempy juga menjelaskan bahwa terhadap pelaku melanggar pasal 111 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang narkotika.(MAR)



