Connect with us

Tanah Papua

Polisi Kembali Tangkap 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan I di Timika

Published

on

TIMIKA,KTP.com –  Kepolisian Resor Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) kembali menangkap 4 pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan berlangsung di 2 tempat berbeda, yakni, di Jalan Jalan Sopoyono, Distrik Wania pada Selasa 1 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIT, dan di Jalan Pendidikan, Distrik Mimika Baru, pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 12.30 WIT.

Kelapa Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif menyebutkan, keempat pelaku masing-masing berinisial H (34), NA (30), RMY (23), IR (38).

AKP Andi menjelaskan,pada hari Selasa sekitar pukul 20.00 WIT tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi sehubungan dengan seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Sopoyono, RT 16 Timika, Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania.

“Setelah mendapat informasi, tim bergegas melakukan pemantauan yang mana sekira pukul 21.00 WIT, tim berhasil menangkap pelaku H, NA dan RMY,” kata AKP Andi dalam keterangan tertulisnya, Selasa siang.

“Pada saat itu ketiga pelaku sedang berada di rumah kos-kosannya selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan benar tim berhasil menemukan 6 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu milik pelaku yang di simpan pelaku di dalam tempat sampah belakang rumahnya,” lanjutnya.

Tim kemudian melakukan interogasi dimana para pelaku pun mengakui paketan sabu tersebut milik mereka yang baru diambil dari salahsatu jasa pengiriman barang dengan seorang rekan mereka berinisial IR yang beralamat di Jalan Pendidikan Jalur 2 Timika.

Informasi dari ketiga pelaku tersebut kemudian didalami. Selanjutnya, pada Rabu siang sekitar pukul 12.30 WIT tim berhasil menangkap pelaku IR di rumah kos-kosannya di jalan Pendidikan jalaur 2 Timika.

Dari tangan pelaku H alias Adi, tim berhasil mengamankan 6 paket plastik bening kecil, berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah timbangan merek CAMRY warna hitam, 1 buah pembungkus paketan warna hitam, 1 buah botol plastik bekas bedak Cussons Baby, 2 buah bundel plastik klip bening kecil, 1 buah Hanphone merek Samsung Galaxi A54 warna hitam, Uang tunai Rp. 2.550.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian, dari tangan pelaku NA alias Leli tim mengamankan barang bukti berupa 1 buah Hanphone merek Samsung Galaxi A24 warna hitam.

Di tangan RMY alias Enal tim mengamankan uang tunai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan pelaku IR alias Ipang berupa 1 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah kaleng bekas coklat sebagai tempat penyimpanan sabu) dan buah HP OPPO Reno 6 warna hitam.

Para pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita tersebut dibawa menuju kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku yakni Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *