Tanah Papua
KPUD Mimika Belum Tetapkan Paslon Karena Kendala Keamanan di Tembagapura
JAYAPURA, HaIPapua.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Adam Arisoi mengatakan dari 7 kabupaten yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) di Provinsi Papua, hanya Kabupaten Mimika yang belum menetapkan pasangan calon (paslon) hingga batas waktu yang ditentukan.
Menurut Arisoi, laporan dari Ketua KPUD Mimika, Theodora Ocepina Magal bahwa pihaknya tidak bisa melakukan verifikasi faktual dukungan pasangan perseorang di Distrik Tembagapura, karena masalah keamanan. “KPUD Mimika mengaku belum bisa mendapat informasi dukungan bagi paslon perseorangan, karena ada daerah yang akan diverifikasi pernah terjadi penyanderaan, sehingga tidak aman,” kata Arisoi usai Rapat Pleno Penetapan Paslon di KPU Papua, Jayapura, Selasa (13/2/2018).
(Baca Juga: KPU Papua Tunda Penetapan Paslon Selama Sepekan, Menunggu Hasil Verifikasi OAP)
Arisoi mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan KPUD Mimika bersama Panwaslu Mimika untuk menyikapi kondisi itu. “Jadi kami meminta kepada KPUD Mimika untuk berkoordinasi dengan Panwaslu Mimika untuk menentukan sikap terkait kondisi ini,” kata Arisoi.
KPUD Mimika Tidak Melakukan Verifikasi Faktual
Sebelumnya, Politisi Partai Golkar Mimika, Iwan Anwar sempat mengkritisi kerja komisioner KPUD Mimika yang dinilai tidak melakukan tahapan pilkada dengan baik dan banyak terjadi penyimpangan.
Salah satu kritikannya, karena KPUD Mimika dianggap tidak melakukan verifikasi faktual dukungan untuk pasangan perseorangan. Padahal, kata dia, ada 6 pasang bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada Mimika sehingga verifikasi dukungan ini menjadi sangat penting.
“Ada banyak laporan warga ke Panwaslu yang mengaku tidak memberikan dukungan ke salah satu bakal paslon, namun kartu tanda penduduk (KTP) mereka ikut dilampirkan oleh paslon tersebut ke KPUD Mimika,” kata Iwan Anwar di Sekretariat Pemenangan Pasangan Eltinus Omaleng-Johanes Rettob (OM-TOB) di Jalan Hasanuddin, Timika, Kamis pekan lalu.
(Baca Juga: KPUD Mimika: 6 Balon Perseorangan dan 1 Balon Parpol Lolos Administrasi Pendaftaran)
Iwan juga mensinyalir telah terjadi penggandaan KTP untuk memenuhi syarat dukungan calon yang melalui jalur perseorangan. Syarat minimal paslon jalur perseorangan membutuhkan 22 ribu KTP dan saat pendaftaran ada 7 bakal paslon yang maju melalui jalur perseorangan. Iwan menambahkan, sesudah verifikasi KPUD, kembali pasangan calon harus memasukkan ribuan KTP sebagai kelengkapan kekurangan jumlah dukungan ditambah penalti.
“Ini sesuatu yang sangat urgent, karena KTP menjadi sangat penting bagi pasangan perseorangan dan apakah mereka mampu mendapatkan dukungan sebanyak itu, karena itu Panwaslu harus bersikap independen dan memperhatikan secara serius pengaduan dari warga,” kata Iwan yang tergabung dalam Tim Hukum OM-TOB.
Iwan mengingatkan agar KPUD Mimika dan Panwaslu agar bekerja sesuai koridor hukum. Partai Golkar, kata Iwan, pasti akan melaporkan komisioner KPUD Mimika ke jalur hukum jika bekerja tidak independen, terlebih jika banyak temuan dan laporan dari masyarakat. “KTP dicatat dan dirampas, bahkan tandatangan dukungan pun dipalsukan. Hati-hati bekerja, jika tidak ingin bermasalah melalui jalur hukum,” kata Iwan.
(Baca Juga: Mobil Dokter RS Banti Dibakar OTK)
Seperti diberitakan sebelumnya, Pilkada Kabupaten Mimika diikuti 7 pasang bakal calon yang terdiri dari 6 pasangan jalur perseorangan dan satu dari jalur partai politik. Enam pasangan yang maju melalui jalur perseorangan yaitu, pasangan Hans Magal-Abdul Muis (HAM), pasangan Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra (MUSA), dan pasangan Robertus Waropea-Albert Bolang (RnB).
Selanjutnya, pasangan Petrus Yanwarin-Alpius Edowai (Petraled), pasangan Philipus Wakerkwa-H Basri (PhilBas) dan pasangan Maria Florida Kotorok-Yustus Wai (MariYus). Satu-satunya balon kepala daerah melalui jalur parpol yakni pasangan petahana, Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OM-TOB). (Ong/Rex)



