Connect with us

Tanah Papua

KPU Papua Tunda Penetapan Paslon Selama Sepekan, Menunggu Hasil Verifikasi OAP

Published

on

JAYAPURA, HaIPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menunda penetapan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Papua menyusul belum adanya rekomendasi orang asli Papua (OAP) dari Majelis Rakyat Papua (MRP).

Ketua KPU Papua, Adam Arisoi mengatakan rekomendasi OAP menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh paslon gubernur dan wakil gubernur Papua sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Jadi masih ada 2 syarat calon yang belum terpenuhi yakni kesehatan dan rekomendasi OAP. Pada prinsipnya mereka ini adalah OAP tapi harus mendapat pengakuan dari lembaga yang telah diamanatkan dalam Undang Undang Otonomi Khusus Papua dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2017,” kata Arisoi usai Rapat Pleno Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Selasa (13/2/2018).

(Baca Juga: KPU Papua: Lukas Enembe dan Klemen Tinal Belum Menyerahkan LHKPN)

Menurut Arisoi, terhambat proses verifikasi OAP menyusul tertahannya berkas bakal paslon di Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Padahal, kata Arisoi, jika berkas bakal paslon segera diserahkan ke MRP maka penetapan paslon ini bisa dilakukan tepat waktu.

“Berdasarkan surat dari MRP kepada KPU Papua, maka kami memutuskan untuk menunda penetapan paslon selama 7 hari untuk memberi kesempatan kepada MRP melakukan verifikasi OAP terhadap 2 bakal paslon ini,” kata Arisoi.

Dengan keputusan KPU tersebut, kata Arisoi, maka tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua juga ikut tertunda selama 7 hari. “Jadi nanti 19 Februari kita terima dokumen hasil verifikasi OAP dari MRP dan pada 20 Februari baru dilakukan penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur Papua yang akan mengikuti pilkada Provinsi Papua 27 Juni mendatang,” kata Arisoi.

Arisoi menegaskan bahwa keputusan penundaan penetapan paslon ini sudah dikonsultasikan ke KPU RI. Selain itu, kata dia, Bawaslu Papua juga sudah menyetujui keputusan KPU Papua dan telah menandatangani berita acara penundaan.

“Jadi apapun yang kami lakukan, sebagai lembaga yang berhierarki maka kami sudah lakukan konsultasi ke KPU RI. Untuk Bawaslu, kita sudah mendengar sendiri bahwa mereka akan menjadikan temuan pidana pemilu jika proses verifikasi OAP ini masih terhambat,” kata Arisoi.

Ketua KPU Papua, Adam Arisoi menyerahkan Berita Acara Penundaan Penetapan Paslon kepada Wakil Ketua 1 MRP, Jimmy Mabel yang disaksikan Ketua Bawaslu Papua, Fegie Wattimena. (Ong/Kabartanahpapua.com)

MRP Minta Penjadwalan Ulang

Dalam Rapat Pleno KPU Papua, Senin (12/2) tengah malam, Wakil Ketua 1 MRP Jimmy Mabel mengatakan keputusan Pleno Pansus MRP meminta KPU Papua untuk menjadwalkan ulang tahapan pilkada menyusul belum dilakukannya verifikasi OAP kepada bakal paslon.

Berdasarkan mekanisme yang berlaku, kata Mabel, KPU harus menyerahkan dokumen bakal paslon kepada DPRP, lalu DPRP yang akan menyerahkan kepada Sekretaris MRP untuk dibuatkan berita acara. “Karena ini dokumen negara kalau hilang atau tercecer, siapa yang akan bertanggung jawab. Sampai saat ini belum ada berita acara yang kami buat,” kata Mabel.

Setelah diterima oleh Sekretaris MRP, lalu diserahkan kepada Pimpinan MRP dalam Rapat Pleno dan selanjutnya menyerahkan kepada Pansus untuk selanjutkan dilakukan verifikasi OAP dan hasilnya harus diputuskan dalam Rapat Pleno Pansus MRP.

“Jadi semua keputusan MRP tidak bisa diputuskan sepihak oleh Ketua MRP namun harus melalui Rapat Pleno MRP. Karena hingga saat ini kami belum menerima berkas sehingga kami belum bisa memberikan rekomendasi OAP kepada KPU Papua,” kata Mabel.

(Baca Juga: Gubernur Papua Minta Pimpinan MRP Buat Peraturan Untuk Memproteksi OAP)

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Pansus MRP, kata Mabel, dibutuhkan waktu kurang lebih 7 hari kerja untuk melakukan verifikasi OAP. Ia berharap DPRP segera menyerahkan berkas bakal paslon, agar Pansus MRP bisa segera melakukan verifikasi OAP.

“Dalam 7 hari ini, Pansus MRP akan melakukan verifikasi faktual dan administrasi. Kami akan turun langsung ke daerah asal paslon, serta akan mengundang para paslon untuk menyampaikan visi misi menggunakan bahasa ibu di MRP,” kata Mabel.

Bawaslu Ancam Jadikan Temuan Pidana Pemilu

Sebelum menyetujui keputusan penundaan penetapan pasangan calon, Ketua Bawaslu Papua,  Fegie Wattimena sempat meminta kepastian dari KPU Papua dan MRP bahwa dalam 7 hari proses verifikasi OAP dapat dilakukan. Ia menegaskan jika dalam sepekan ke depan belum ada hasil verifikasi OAP dari MRP, maka Bawaslu akan menjadikan keterlambatan itu sebagai temuan pidana pemilu.

“Jadi kita akan lihat siapa yang menghambat proses verifikasi OAP ini, apakah KPU, DPRP atau MRP. Kami akan melaporkan itu sebagai pidana pemilu,” kata Fegie Wattimena.

(Baca Juga: OAP Harus Jadi Pemimpin di Papua)

Pilkada Provinsi Papua 2018 diikuti oleh dua pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur yakni pasangan Lukas Enembe – Klemen Tinal serta pasangan John Wempi Wetipo – Habel Melkias Suwae. Pasangan Petahana, Lukas Enembe – Klemen Tinal diusung oleh 9 partai politik yakni PKS, PPP, PKPI, PAN, Nasdem, PKB, Hanura, Golkar, Demokrat. Sementara pasangan JWW – HMS diusung oleh PDI Perjuangan dan Gerindra. (Ong)

Komentar