Connect with us

Tanah Papua

Fakta Mencolok di Balik Angka: Data Anak Terlantar di Mimika Timpang, Ribuan vs Ratusan

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Sebuah temuan mencolok menjadi sorotan dalam pertemuan lintas sektor yang digelar Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Senin (22/6/2026). Di satu sisi, data internal Dinsos mencatat hanya 205 anak terlantar, namun laporan dari Distrik Mimika Baru justru menyebut angka fantastis, yakni lebih dari 7.000 anak dalam kondisi serupa. Perbedaan ekstrem ini memaksa pemerintah daerah untuk segera bertindak.

Rapat koordinasi yang menghadirkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, jajaran distrik, lurah, hingga para kader anak ini digelar guna membenahi celah data sekaligus merumuskan langkah nyata penanganan. Sekretaris Dinas Sosial Mimika, Emelia Samaran, mengakui bahwa ketiadaan data tunggal yang akurat dan lengkap selama ini menjadi kendala utama dalam mendistribusikan bantuan secara tepat.

“Distrik Mimika Baru sudah menyampaikan datanya sendiri. Kita akan berkolaborasi untuk menyelaraskan dan memverifikasi semuanya. Ketika anak-anak sebanyak ini terdata, tentu ini menjadi panggilan tugas besar bagi kami. Undang-undang sudah jelas, fakir miskin dan anak terlantar adalah tanggung jawab negara,” ujar Emelia usai pertemuan.

Menghadapi fakta di lapangan yang jauh lebih kompleks, Dinas Sosial berencana mengeluarkan kebijakan strategis berupa penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi sekitar 20 kader anak yang tersebar di beberapa distrik. Langkah ini diambil karena selama ini para kader kerap menemui hambatan saat turun ke masyarakat akibat tidak memiliki legalitas formal.

“Ke depan kami akan beri mereka payung hukum. Karena selama ini ketika mereka mengambil data, sering ditolak warga karena tidak ada surat tugas resmi. Dengan SK, mereka bisa menjangkau informasi secara utuh dan lebih leluasa melakukan pendampingan,” terang Emelia.

Selain fokus pada pendataan dan pembinaan, Emelia juga mengingatkan pentingnya aspek kerahasiaan dalam menangani kasus-kasus sosial. Ia menekankan bahwa privasi anak-anak yang terlantar, terutama yang terjerat kasus sensitif seperti eksploitasi atau kekerasan, harus dijaga ketat.

“Ketika menangani anak terlantar, ada privasi yang tidak boleh dibuka. Apalagi kasus sosial seperti pencambulan dan sejenisnya, itu sangat sensitif. Kami minta masyarakat jika menemukan anak terlantar untuk segera melapor ke Dinsos atau bagian perlindungan anak, namun tetap menjaga kerahasiaan identitas mereka,” pungkasnya.

Pemkab Mimika berharap melalui sinkronisasi data dan penguatan peran kader anak, intervensi terhadap anak-anak rentan dapat berjalan lebih masif, terukur, dan tepat sasaran di seluruh wilayah. (EH)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *