Connect with us

Tanah Papua

JWW: Saya Percaya Kebenaran Pasti Terungkap

Published

on

NABIRE, Kabartanahpapua.com – Pasangan calon Petahana Gubernur Papua Lukas Enembe – Klemen Tinal (LUKMEN) kembali gagal menjadi calon tunggal Pilkada Provinsi Papua setelah gugatan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

Dalam sidang putusan perkara Nomor 24/G/PILKADA/2018/PTTUN MKS yang digelar di PTTUN Makassar, Rabu (4/4/2018), Ketua Majelis Hakim Arifin Marpaung dalam amar putusan memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Menghukum penggugat untuk untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp378 ribu dari biaya pemeriksaan sengketa ini,” kata Marpaung didampingi anggota Majelis Hakim Evita Mawulan Akyati dan Ilham Lubis.

(Baca Juga: Permohonan Ditolak, LUKMEN Kembali Gagal Jadi Calon Tunggal)

Paslon petahana melalui kuasa hukumnya, Yance Salambauw dkk menggugat KPU Papua yang telah meloloskan Wempi Wetipo sebagai calon gubernur Papua karena diduga telah menggunakan ijazah palsu.

Menurut Majelis Hakim PTTUN Makassar meskipun ada fakta yang menimbulkan keraguan mengenai keabsahan ijazah atas nama Wempi Wetipo, namun berdasarkan Pasal 62 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, tergugat yakni KPU Provinsi Papua dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.

Menimbang bahwa KPU Papua telah melakukan verifikasi dan klarifikasi keabsahan ijazah S1 dan S2 Wempi Wetipo dengan cara mengirim surat kepada Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen) tertanggal 12 Januari 2018.

“Rektor Uncen telah membalas pada tanggal 19 Januari 2018 dan menjelaskan bahwa ijazah S1 atas nama Wempi Wetipo adalah benar dan sah. Ijazah dikeluarkan oleh Uncen berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 0027-UN20-JYP-2012, tahun 2012. Sedangkan ijazah S2 dikeluarkan tanggal 28 Maret 2013,” ucap Marpaung.

Berdasarkan surat balasan dari Uncen, KPU Papua telah mengeluarkan berita acara pada tanggal 20 Januari 2018. Artinya, kata Marpaung, KPU Papua telah melakukan klarifikasi atas keraguan dan pengaduan masyarakat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 62 ayat (2) PKPU No 3/2017.

Menimbang bahwa KPU Papua telah meneliti kesesuaian dengan syarat dokumen dan persyaratannya sesuai dengan tata cara dan prosedur yang telah ditentukan dalam Pasal 43 PKPU No 3/2017, maka gugatan penggugat yang mempersoalkan klarifikasi dan verifikasi secara tidak baik dan benar adalah tidak terbukti.

Majelis Hakim PTTUN berkesimpulan bahwa tergugat (KPU Papua) telah menggunakan wewenangnya untuk melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap persyaratan calon, khususnya persyaratan ijazah atas nama Wempi Wetipo sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam PKPU No 3/ 2017 serta penyelenggaran asas umum penyelenggara yang baik sehingga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai penyelenggara yang baik.

“Dengan demikian, pengadilan mempertimbangkan gugatan tidak terbukti, dan harus dinyatakan ditolak,” kata Marpaung dalam amar putusan.

(Baca Juga: FPDP Desak KPU Papua Selidiki Dugaan Ijazah Palsu JWW)

Keputusan PTTUN Makassar mempertegas Keputusan Bawaslu Papua yang sebelumnya telah menolak gugatan yang diajukan paslon LUKMEN. Pada putusan sidang musyarah sengketa pilkada di Bawaslu Papua, Sabtu (10/3/2018) lalu, Majelis sidang musyawarat menyatakan menolak seluruh gugatan dengan nomor registrasi 01/PAS/BWS-PA/33.00/II/2018 yang diajukan oleh tim kuasa hukum LUKMEN.

Calon Gubernur Papua, John Wempi Wetipo (JWW). (ist)

Kebenaran terungkap

Menanggapi putusan PTTUN Makassar, calon Gubernur Papua Wempi Wetipo mengaku mengucap syukur dan berterima kasih kepada Tuhan yang telah menunjukkan kebenaran dengan dua kali penolakan yang diterima tim kuasa hukum LUKMEN.

“Selaku orang beriman saya mengucap syukur dan berterima kasih kepada Tuhan. Saya percaya perlahan tapi pasti kebenaran akan terungkap, siapa yang benar dan siapa yang salah,” Ujar Wempi Wetipo kepada wartawan di Nabire, Rabu (4/4/2018) kemarin.

Menurut Wempi Wetipo, gugatan yang dilayangkan kuasa hukum LUKMEN terhadap KPU Papua sebenarnya menyasar ke dirinya yang telah ditetapkan menjadi calon Gubernur Papua nomor urut dua.

“Saya ini diserang dengan ijazah palsu, padahal saya memperoleh gelar sarjana hukum (SH) dan magister hukum (MH) itu dengan cara legal dan itu sah diakui oleh Uncen. Terus sekarang mereka mau cari apa?” ucap Wempi Wetipo.

(Baca Juga: JOSUA dan LUKMEN Saling Melaporkan Pelanggaran Ke Bawaslu Papua)

Wempi Wetipo yang akrab disapa John Wempi Wetipo atau JWW menegaskan jika ia berijazah palsu maka tidak mungkin bisa menjadi Bupati Kabupaten Jayawijaya selama 2 periode. JWW mengaku aneh karena KPU Papua sudah menjelaskan verifikasi yang dilakukan dan sudah mendapat surat penjelasan dari Uncen.

“KPU Papua saat melakukan verifikasi berkas sudah mendatangi perguruan tinggi dimana kita memperoleh ijazaj dan hasilnya lolos verifikasi. Tapi kok mereka masih mempersoalkan, itu yang aneh,” ucap JWW.

Putusan PTTUN Makassar kembali mengubur mimpi paslon petahana untuk melawan kotak kosong. (Mas)

Komentar