Published
1 tahun agoon
TIMIKA,KTP.com – Karantina Timika bersama intansi terkait melakukan pemusnahan media pembawa (Telur tanpa sertifikat) sebanyak 250 kilogram (Kg) telur.
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang laboratorium Karantina Timika, pada Kamis (/07/12/2023).
Telur-telur tersebut berasal dari daerah Tulungagung, Jawa Timur yang dimasukkan ke Timika tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan produk hewan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, pada Kamis sore, Drh. Stephanus selaku penanggung jawab pemusnahan menjelaskan, telur-telur yang dimusnahkan ini terdiri dari 50 Kg Telur Bebek, 50 Kg Telur Ayam Kampung, dan 150 Kg Telur Burung Puyuh.
Stephanus melanjutkan, pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Kabupaten Mimika.
“Telur-telur ini telah dilakukan penahanan (sebelumnya) untuk memberi kesempatan pada pemilik melengkapi persyaratan karantina namun pemilik tidak dapat memenuhinya, sehingga tindakan selanjutnya ialah dimusnahkan dengan cara dibakar lalu dikubur,” terang Stephanus.
Sedangkan terkait pemusnahan ini, pihak Karantina berharap,langkah ini dapat mengedukasikan masyarakat tentang pentingnya untuk melengkapi prosedur dan persyaratan karantina khususnya produk hewan, tumbuhan beserta turunannya.
“Dengan tindakan yang kami lakukan diharapkan masyarakat dapat melengkapi persyaratan karantina saat membawa produk hewan”.kata Drh. Stephanus.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Karantina Timika diketahui telah menindak ratusan kilogram (Kg) telur yang masuk di Mimika tanpa sertifikat dari daerah asal pada 31 November 2023 lalu.
Drh. Stephanus menegaskan, penindakan ini merupakan wujud keberhasilan ketatnya pengawasan yang dilakukan oleh Petugas Karantina di pintu pemasukan dan pintu pengeluaran sesuai dengan UU No 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta merujuk pada UU No 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bahwa media pembawa akan dilakukan tindakan penahanan apabila tidak dilengkapi dokumen dari daerah asal.
Sebelumnya, pemilik telur sudah diberikan kesempatan oleh petugas Karantina selama 3 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan.
“Sebelum kami memusnahkan,terlebih dahulu sudah memberikan kesempatan kepada pemilik barang untuk melengkapi dokumen.(MW)