Published
1 tahun agoon
TIMIKA,KTP.com – Tim Kepatuhan yang terdiri dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, BPJS Ketenagakerjaan dan lintas sektor di Kabupaten Mimika menggelar Rapat koordinasi Tim Kepatuhan.
Rapat koordinasi bersama ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Horison Diana, Mimika, Papua Tengah, Rabu (6/12/2023), dan dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan Pelaksanaan CSR jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan masyarakat asli Papua.
Kegiatan ini dengan resmi dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Willem Naa yang ditandai dengan pemukulan tifa.
Pada pembukaan rapat koordinasi, Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Willem Naa mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dalam suatu wilayah.
Lanjut Willem, sebagai Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab besar dalam memastikan hak-hak pekerja di daerah terlindungi dan berkelanjutan dari sisi jaminan sosial dengan sebaik-baiknya.
Bahkan,untuk mencapai tujuan tersebut maka pemerintah tidak dapat berjalan sendiri. Kerja sama antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dan masyarakat sangatlah penting.
“Bersama hal itu kita harus memberikan edukasi dan sosialisasi yang cukup agar masyarakat dapat memahami pentingnya peran jaminan sosial, ketenagakerjaan dalam mengajar keberlangsungan ekonomi keluarga agar tidak terlalu jatuh kedalam jurang kemiskinan,” terang Willem dalam sambutannya.
Sedangkan terkait dengan penyerahan penghargaan pelaksanaan CSR jaminan sosial kepada para pekerja rentan masyarakat Orang Asli Papua (OAP),kata Willem Naa, hal ini juga untuk mencerminkan semangat kepedulian,kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan.
“ini adalah suatu bentuk investasi jangka panjang dalam membangun hubungan harmonis dengan masyarakat dan lingkungan, menciptakan nilai-nilai yang lebih berarti dalam keberlanjutan bersama”,Kata Willem Naa.
Ia juga menyebutkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika telah memiliki dasar, aturan berupa Perda Nomor 4 tahun 2019 senada dengan terbitnya surat edaran Bupati Mimika nomor 560/287/2023 tentang tanggungjawab sosial CSR kepada pekerja rentan untuk masyarakat asli Papua pada tahun 2023 sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan jaminan sosial bagi masyarakat lokal (OAP).
“Pemerintah Kabupaten Mimika kini berkomitmen untuk dapat berperan dan menjalankan amanat dan instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan Perda Kabupaten Mimika nomor 4 tahun 2015 tentang pedoman pemeliharaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika”.Kata Asisten II Bidang Ekonomi Dan Pembangunan,Willem Naa.
Deklarasi Kampanye Damai di Mimika,Pentingnya Menjaga Netralitas dan Profesional Dalam Pilkada
Dinas Perpustakaan Dan Arsip Daerah Gelar Sosialisasi Kearsipan
BPSKL Wilayah II Papua Maluku Bersama Bappeda Mimika Gelar Workshop Pembentukan Pokja PPS
Libatkan Masyarakat, Peringatan HUT RI Ke 79 di Mimika Diperkirakan akan Berlangsung Meriah
Pj Sekda Mimika Telah Terima Surat Pemberhentian Bupati Omaleng
Pemkab Mimika Secara Resmi Lepas 177 Calon Jemaah Haji Menunaikan Ibadah Haji