Published
6 tahun agoon
TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Seribuan guru dan tenaga honorer Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Mimika akan melakukan aksi mogok mengajar mulai Rabu (17/10/2018) besok hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Forum Komunikasi Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Mimika beranggotakan 304 guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan 761 guru honorer yang tersebar di 19 SMA dan 24 SMK di Kabupaten Mimika.
(Baca Juga: Database Kepegawaian Buruk, Ribuan Guru SMA/SMK di Papua Belum Terima Gaji Sejak Januari 2018)
Ketua Forum Komunikasi Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Mimika Sulijo mengatakan aksi tersebut untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika membayar tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), uang lauk pauk (ULP), insentif bagi guru honorer tingkat SMA dan SMK, serta bantuan operasional pendidikan daerah (BOPDA) yang belum mereka terima sejak Januari 2018.
“Keputusan untuk mogok mengajar adalah keputusan bersama para guru yang kesal akibat tidak adanya kejelasan atas tuntutan yang menjadi hak guru SMA dan SMK di Kabupaten Mimika,” kata Sulijo di Timika, Kabupaten Mimika, Selasa (16/10/2018).
Sulijo menjelaskan sejak status guru SMA dan SMK dialihkan menjadi pegawai Provinsi Papua sejak Januari 2018, hak-hak mereka belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.
Berdasarkan Surat Sekda Provinsi Papua, kata Sulijo, meski status mereka pegawai provinsi namun untuk pembiayaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Mimika sampai dengan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Papua.
“Karena itu mulai (Rabu) besok kami akan mogok mengajar hingga semua hak-hak kami dibayarkan,” ujar Sulijo.
“Kalau BOPDA sudah dicairkan kepada masing-masing SMA dan SMK, tapi tuntutan kami yang lain, seperti TPP, ULP, dan insentif untuk tenaga honorer belum dibayarkan maka kami tetap akan mogok mengajar hingga semua hak-hak kami sejak Januari hingga Oktober 2018 dibayarkan,” kata Sulijo menambahkan.
Ketua Forum Komunikasi Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Mimika, Sulijo. (Rex)
Pada 13 Agustus 2018 lalu, mereka sudah mempertanyakan hal ini kepada Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Wakil Bupati, Sekda, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mimika.
Namun, kata Sulijo, mereka justru diminta untuk ke Jayapura karena status mereka sudah bukan tanggung jawab pemerintah kabupaten.
“Kami seperti bola, tanya pak Sekda nanti disuruh ke Pak Wabup, seterusnya sama seperti Kepala BKD. Ketika kami ke Jayapura, kami mendapat surat dari Sekda Provinsi bahwa tanggung jawab pembiayaan masih menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten,” papar Sulijo.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKD Kabupaten Mimika Marthen Mallisa mengatakan Surat Edaran Sekda Provinsi Papua terkait tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota untuk membayar hak para guru yang sudah dialihkan menjadi pegawai provinsi tidak punya landasan yang kuat.
Seharusnya, kata dia, bentuknya harus Peraturan Gubernur (Pergub) dan bukan Surat Edaran Sekda Provinsi Papua.
“Pergub terkait hal itu sementara dibuat dan masih dalam bentuk rancangan oleh pemerintah provinsi. Karena itu, surat edaran tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk membayar apa yang menjadi hak guru di Kabupaten Mimika yang sudah dialihkan statusnya menjadi pegawai provinsi Papua,” kata Marthen.
(Baca Juga: Muhadjir Effendy Imbau Para Guru Tidak Menelantarkan Murid Karena Masalah Gaji)
Menanggapi hal tersebut, Sulijo menilai Kepala BKD Mimika keliru menerjemahkan Surat Edaran Sekda Provinsi Papua. Sulijo bahkan menuding pemerintah Kabupaten Mimika telah meremehkan dan tidak menghormati Sekda Provinsi Papua yang menurutnya bertindak berdasarkan perintah gubernur Papua.
“Pokoknya kami minta kepastian dan bukti fisik, sebab itu hak kami. Kami guru dan selalu mengajar tetapi kenapa para pimpinan daerah ini tidak membuka mata dan hati kepada kami yang juga mendidik anak-anak mereka,” ucap Sulijo.
Sulijo mewakili para guru yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Mimika meminta pengertian dan dukungan dari para orang tua murid terkait aksi mogok mengajar tersebut.
“Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, maka dapat dipastikan mogok akan berlanjut dan ujian semester pada akhir November terancam gagal,” kata Sulijo mengancam.
Pergub Papua Nomor 8 Tahun 2018. (ist)
Pengalihan status guru SMA dan SMK menjadi pegawai Provinsi merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mulai berlaku 2 tahun sejak diterbitkan atau mulai Oktober 2016.
Sebagai tindak lanjut, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kemudian menerbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi PNS Daerah Provinsi.
Dalam Perka BKN Nomor 2/2016 pada Pasal 2 ayat (7) disebutkan pemberian gaji dan tunjangan PNS yang dialihkan ke Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.
Sementara pada Pasal 2 ayat (8) disebutkan bahwa gaji dan tunjungan untuk PNS guru dan tenaga kependidikan yang dialihkan pada Oktober 2016, tetap dibayarkan oleh APBD Kabupaten/Kota untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2016.
(Baca Juga: Bayar Insentif Guru Honorer, Eltinus Omaleng Tegaskan Istilah Insentif Keliru)
Belakangan, terjadi tarik menarik antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan dalih laporan pendataan guru dan sekolah dari kabupaten ke provinsi yang tidak lengkap. Pengalihan pun baru dilaksanakan mulai 1 Januari 2018.
Anehnya, Pemerintah Provinsi Papua justru mengeluarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang ditandatangani oleh Lukas Enembe pada 7 Februari 2018.
Dalam Pergub Papua Nomor 8/2018 pada Pasal 3 ayat (2) huruf “g” disebutkan bahwa pegawai yang tidak berhak mendapat TPP adalah PNS Kabupaten/Kota yang dialihkan status kepegawaiannya menjadi PNS provinsi akibat pengalihan sebagian urusan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belakangan, setelah Pergub kontroversial tersebut justru dilanjutkan dengan keluarnya Surat Edaran Sekda Provinsi Papua. (Rex/Ong)
Gubernur Papua Tanggapi Penetapan KKB Sebagai Teroris
Mendagri Jatuhkan Sanksi Teguran Keras Kepada Gubernur Enembe
PON XX Akan Digelar Pada Tanggal 2 – 15 Oktober 2021
Sertijab Sekda Papua 15 Maret, Dance: Tidak Ada Masalah, Semua Mantab
Pelantikan Sekda Definitif Otomatis Membatalkan Pelantikan Penjabat Sekda
SK Pengangkatan Pejabat Sekda Papua Cacat Hukum