Published
6 bulan agoon
TIMIKA,KTP.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, melaksanakan patroli rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Tempat Hiburan Malam (THM) di seputaran Kota Timika.Patroli tersebut telah dilakukan pada Tanggal 28 Juli- 1 Agustus 2023.
“Saya dengan staf turun melakuan pemeriksaan izin-izin dan apabila ada kekurangan atau ada yg sudah batas waktu untuk segera di perpanjang atau diurus”kata Kasie Penyidik Dinas Satpol-PP Kabupaten Mimika, Marike Warinusi, saat menghubungi media ini,Selasa (22/8/2023).
Adapun tempat hiburan yang menjadi sasaran patroli dan pengawasan adalah bar, timung dan lokalisasi Kilometer 10 Timika.
Di lokalisasi Kilometer 10, pihaknya juga mendengarkan secara langsung hal hal yang menjadi keluhan dari para Pekerja Seks Komersial (PSK) di lokalisasi.
“Kita juga mendengar apa yg menjadi keluhan keluham mereka yg ada di lokalisasi, bar ,timung dimana dengan adanya aplikasi Micet sudah tidak terkontrol freelance yg di bawa ke penginapan bahkan homestey, kos dan ini juga membuat sehingga tenaga kesehatan sulit untuk memastikan keadaan kesehatan mereka karena mereka tidak rutin dalam pemeriksaan dan akan berdampak buruk kepada masyarakat”kata Marike.
Selain itu pihaknya juga memberikan kosioner kepada para PSK untuk melakukan penilaian kepada Dinas Satpol-PP sebagai penegak Perda dan Perkada dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Mimika.(MAR)