Connect with us

Tanah Papua

Warga yang Merasa Kendaraanya Pernah Ditilang Dipersilakan Segera Mengambil di Kantor Lantas Polres Mimika

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Warga masyarakat Kabupaten Mimika,Provinsi Papua Tengah, yang merasa kendaraan roda dua miliknya pernah ditilang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika dan belum mengambilnya hingga saat ini dipersilakan untuk segera datang mengambil kendaraannya di Kantor Lantas Polres Mimika.

“Kendaran yang pernah ditahan karena pelanggaran silakan datang untuk mengambil karena kita juga untuk lokasi penyimpanan barang bukti sangat terbatas”kata Kasat Lantas Polres Mimika AKP Darwis saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/8/2023).

Bahkan menurut Kasat Lantas, ada kendaraan yang sudah bertahun tahun ditilang oleh pihaknya namun tak kunjung juga diambil oleh pemiliknya.

(Baca Juga: Satlantas Polres Mimika Rutin Gelar Kamseltibcarlantas Setiap Pagi)

“Saya kuatir kendaraan yang tidak di ambil ini kendaraannya bodong atau curian” kata Darwis.

Adapun persayaratan yang dibawa oleh pemilik kendaraan adalah bukti kelengkapan surat surat kendaran, jika pemilik dapat menujukan bukti surat surat kepemilikan kendaraannya maka pemilik dipersilakan langsung mengambil dan membawa pulang kendaraannya tersebut.

“Persyaratan untuk mengambilnya wajib memperlihatkan STNK dan BPKB kalau itu sudah ada pasti kami kasih keluar dan kami persilahkan dan personel kami mendampingi untuk melakulan pengecekan.Sangat banyak kendaraan yang sudah lama di tahan seperti yang kita lihat itu ada yang tinggal rangka”kata Darwis.(Marsel Balawanga)

Komentar