Published
11 bulan agoon
TIMIKA,KTP.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja merancang suatu Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum di Kabupaten Mimika.
Dalam suatu pertemuan yang digelar di Hotel Cenderawasih 66, Mimika, Papua Tengah, Jumat (7/6/2024) dengan kegiatan yang dinamakan Ranperda Trantibum dan Linmas (Rancangan Peraturan Daerah Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Satuan Perlindungan Masyarakat), Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika membahas hal tersebut, juga dihadiri Kepala Bidang Hukum,Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua,Ruben Kostantinus Samai,SH.,M. Si.
Disela kegiatan itu,Kepala Bidang Hukum, Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua, Ruben Kostantinus Samai, SH.,M. Si memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dalam hal ini Dinas Satpol PP yang telah memprakarsai rancangan produk hukum daerah itu.
Kata Ruben, berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perindang-undangan mewajibkan untuk dilakukan harmonisasi baik terhadap Perda maupun Perkada.
“Untuk itu kami hadir di Mimika bersama dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika bersama Satuan Polisi Pamong Praja untuk membahas rancangan Perda yang sudah disediakan,” kata Ruben.
Ruben menilai, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bobot, menjaga kualitas Perda, menjaga materi atau norma ataupun substansi hukum dari rancangan Perda tersebut agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kita berharap bahwa setelah kegiatan ini tentu ada langkah-langkah selanjutnya dengan membangun komunikasi dengan pihak DPRD Kabupaten Mimika sehingga apa yang diusulkan ini bisa mendapat prioritas untuk ditetapkan di tahun ini,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pelindungan Masyarakat Dinas Satpol PP Pemda Mimika, Rudolf Angkouw,S.Ip mengatakan, terkait dengan Ranperda Trantibum dan Linmas ini merupakan amanat dari peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 dalam pasar 1 dan 2 di dalam penegakan Perda dan Perbup dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum harus diatur dengan Perda.
Kata Rudolf, tahapan awal pihaknya menyerahkan kepada Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua untuk dikoreksi substansi perdanya.
Pihaknya juga mengundang tim produk hukum untuk melihat arah landasan hukum serta substansi Ranperda yang dibahas.
“Kota mendahului DPR sebelum masuk ke dalam tahap pembahasan harmonisasi dengan DPRD. Jadi tahap awal ini kita dengan tim dari Kanwil Hukum dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika untuk melihat bagaimana kekurangan atau isi substansinya, (apakah) sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(MWW)