Published
7 bulan agoon
TIMIKA,KTP.com – Seleksi terbuka Sekretaris Daerah (Sekda) defenitif yang sudah dilakukan oleh Pemkab Mimika beberapa waktu yang lalu dibatalkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).Hal ini disampaikan oleh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob,Senin (3/6/2024).
” Sekda defenitif itu KSN sudah batalkan semuanya karena dari awal prosesnya tidak betul. Komisi ASN mempending”,kata Bupati John Rettob.
John Rettob mengatakan jabatan Sekda saat ini masih disi oleh Penjabat (Pj) Sekda.
“Posisi Sekda masih Pj karena selama inikan PJ, yang pasti Pj terus”kata John Rettob.(MAR)
Kabupaten Mimika Dapat Peringkat Enam,Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
BPSKL Wilayah II Papua Maluku Bersama Bappeda Mimika Gelar Workshop Pembentukan Pokja PPS
Upacara HUT ke 79 RI di Mimika Berlangsungnya Aman
Johannes Rettob : Media Diharapkan Tidak Memberitakan Hoax
Bupati Mimika Kenalkan UMKM Mimika di Simposium Nasional 2024
Pemkab Mimika Raih Penghargaan UHC Award 2024