Tanah Papua
BPSKL Wilayah II Papua Maluku Bersama Bappeda Mimika Gelar Workshop Pembentukan Pokja PPS
TIMIKA,KTP.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika,Provinsi Papua, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Daerah (Bappeda) Mimika menggelar workshop Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja)Percepatan Perhutanan Sosialisasi (PPS) Kabupaten Mimika, di Hotel Swiss-bellin Timika,Rabu (21/8/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggandeng Yayasan Ekologi Sahul Lestari (YESL) yang diikuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta kepala-kepala distrik.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa, dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut mengatakan perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak -hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.
Willem menambahkan,program perhutanan sosial (Perhutsos) bertujuan untuk untuk pelestarian hutan melalui keterlibatan masyarakat desa sekitar hutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dalam mengelola hutan secara berkelanjutan.
Perhutsos membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan areal hutan kepada pemerintah untuk dikelola dan mendapat manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.
“di Provinsi Papua Tengah memiliki luas kawasan hutan indikatif dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) revisi VIII seluas ± 404.503 HA, sementara untuk kabupaten timika masih dialokasikan seluas ± 176.264 HA.”Kata Willem Naa.
Willem menjelaskan, Provinsi Papua Tengah sampai saat ini telah terbit persetujuan pengelolaan perhutanan sosial sebanyak 22 unit dengan luasan sekitar 45.465 ha dan jumlah KK yang terlibat 4.933 KK. Khusus untuk Kabupaten Mimika, terdapat SK persetujuan perhutanan sosial sebanyak 8 unit dengan luas sekitar 7.088 ha dan jumlah KK yang terlibat 1.126 KK.
Namun ia juga mengatakan,belum optimalnya pemanfaatan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) di Provinsi Papua Tengah untuk akses legal bagi masyarakat dan kelompok perempuan dalam pemanfaatan kawasan hutan perlu didukung dengan upaya – upaya strategis guna percepatan pengelolaan perhutanan sosial secara khusus di Kabupaten Mimika.

Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika,Provinsi Papua, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Daerah (Bappeda) Mimika foto bersama pada Gelar Workshop Pembentukan Pokja PPS
“Kolaborasi antar lembaga-sinergi antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dan penguatan regulasi menjadi suatu keniscayaan untuk mempercepat target perhutanan sosial. untuk itu dalam rangka percepatan pengelolaan perhutanan sosial di Kabupaten Mimika diperlukan kolaborasi antara kementerian-lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten-kota dan pihak terkait dalam mempercepat tercapainya target pengelolaan perhutanan sosial.”kata Willem.
Lanjut Willem, BPSKL Wilayah Maluku-Papua dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Tengah telah menginisiasi pembentukan Pokja PPS di Provinsi Papua Tengah periode 2023 – 2025 dan perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan Pokja PPS Kabupaten Mimika.
Guna menginformasikan susunan dan tugas Pokja PPS Kabupaten Mimika serta penyusunan rencana kerja
Pokja percepatan perhutanan sosial, BPSKL Wilayah Maluku Lapua dan Dinas LHKP Provinsi Papua Tengah bekerjasama dengan The Asian Foundation dan Yayasan Ekologi Sahul Lestari akan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pokja PPS Kabupaten Mimika.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada para undangan yang telah hadir, narasumber, dan panitia pelaksana atas terselenggaranya kegiatan ini dengan harapan kegiatan ini berjalan lancar dan tertib.
“Pertemuan ini kiranya akan menjadi pondasi yang baik bagi kita semua dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan”kata Willem
Sedangkan,Kepala Seksi III, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan Sosial, Wilayah II Maluku Papua, Nelson Kainama dalam sambutannya mengatakan, pembentukan Pokja Percepatah Perhutanan Sosial ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang perencanaan terpadu percepatan perhutanan sosial yang memberikan amanat untuk membentuk Pokja pada tingkatan nasional hingga kabupaten.
Kata Nelson, pada tahun 2023 Pokja perhutanan sosial Provinsi Papua Tengah telah terbentuk, maka ini merupakan langkah untuk membentuk Pokja di Kabupaten Mimika.
Kabupaten Mimika pun menjadi satu-satunya kabupaten di tanah Papua yang berkesempatan untuk membentuk Pokja.
Nelson juga mengatakan, hingga kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberikan 8 unit SK Perhutanan Sosial seluas 7.088 hektar untuk lebih dari 1.100 kepala keluarga yang berada di kawasan hutan di Kabupaten Mimika, dan target sesuai dengan peta indikatif area perhutanan sosial seluas 176 ribu hektar.
Ia berharap agar peningkatan target akses legal area perhutanan sosial dapat ditingkatkan lagi dari sisi kuantitas sambil mengisi ruang dengan kegiatan pengembangan usaha pasca pemberian SK kepada kelompok yang ada tersebut.
“Tugas dan tanggung jawab ini tentunya tidak lagi milik KLHK semata atau KSKL semata tapi dapat dipecahkan juga oleh Pokja Percepatan Perhutanan Sosial yang ada di Kabupaten Mimika,” tutupnya.(MWW/MAR)



