Connect with us

Tanah Papua

Sebar Hoax, Oknum Pegawai Lapas Timika Diamankan Satreskrim Polres Mimika

Published

on

TIMIKA, Kabartanahpapua.comKepolisian Resor Mimika mengamankan oknum pegawai Lapas Klas II B Timika berinisial BRR (24) setelah ketahuan menyebarkan berita bohong (hoax) melalui akun facebooknya. Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rudi Priyosantoso mengatakan BRR (24) diketahui sebagai pemilik akun facebook Jilberth Kemss yang mengunggah gambar kekerasan dan menyebut kejadian itu terjadi di Kabupaten Mimika.

“Pelaku mengunggah gambar kekerasan pada 15 Maret lalu melalui akun facebooknya bernama Jilberth Kemss. Ia memberi keterangan pada unggahannya bahwa kejadian itu terjadi di Kabupaten Mimika, namun sesungguh tidak pernah terjadi,” kata Rudi di Mapolres Mimika, Kamis (22/3/2018).

(Baca Juga: Deklarasi Kampanye Damai KPUD Mimika Nyaris Tanpa Kehadiran Parpol)

Dari penyelidikan, kata Rudi, akhirnya kepolisian mengetahui pemilik akun facebook Jiberth Kemss. Pelaku akhirnya diamankan dari kediamannya setelah sebelumnya berkoordinasi dengan pihak Lapas Timika dan pihak keluarga. “Pelaku sudah diamankan di tahanan Mapolres Mimika. Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif tersangka menyebarkan berita bohong itu,” kata Rudi.

Dari kejadian ini, Rudi mengingatkan kepada masyarakat di Kabupaten Mimika untuk tidak mudah menyebarkan berita bohong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya melalui media sosial. Terlebih, kata dia, jika unggahan itu menimbulkan keresahan di masyarakat atau merugikan orang lain.

“Jadi sebelum mengunggah atau menyebarkan berita di media sosial, hendaknya dipastikan dulu kebenaran dan dampaknya. Jika menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Rudi. (Rex)

Komentar
Continue Reading
Advertisement