Connect with us

Nasional

PP 49/2018 Jadi Payung Hukum Rekrut ASN Profesional

Published

on

JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.
Hal ini disampaikan oleh Presiden di dalam sambutannya pada puncak perayaan Hari Guru Nasional 2018 dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/12/2018).

(Baca Juga: Solusi untuk Tenaga Honorer Melalui Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Pada kesempatan itu, Presiden menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun. Karenanya, pemerintah harus memastikan agar skema kebijakan PPPK ini dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.

“Secara prinsip, rekrutmen PPPK harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik,” pesan Presiden.

Di tempat terpisah, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyampaikan bahwa seleksi berbasis merit menjadi prasyarat dasar dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Sistem merit adalah kebijakan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.

“Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan Polri yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional,” kata Moeldoko di Jakarta, Minggu (2/12/2018).

(Baca Juga: Rekrutmen Tenaga Honorer Dihentikan, Seleksi Berbasis Merit Solusi Pembenahan Birokrasi)

Ia mengakui, saat ini masih ada tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas. Ia berharap skema PPPK yang berbasis seleksi menggunakan sistem merit dapat menyelesaikan masalah tenaga honorer ini.

“Skema PPPK ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru,” kata doktor bidang ilmu administrasi dari Universitas Indonesia ini.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho. (KSP)

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan bahwa PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksanaan dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.

“Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, di antaranya para diaspora dan profesional swasta,” kata Yanuar.

(Baca Juga: Pemerintah Godok Tiga Alternatif Solusi untuk Guru Honorer)

Yanuar mengatakan, kebijakan PPPK ini diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu. Untuk batasan usia pelamar, minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut.

“Para PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara,” ujarnya

“Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” pungkas Yanuar. (Fox)

Komentar