Connect with us

Nasional

Pemerintah Godok Tiga Alternatif Solusi untuk Guru Honorer

Published

on

JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menegaskan bahwa pemerintah telah mendengarkan tuntutan para guru honorer dan sedang berupaya sekuat tenaga untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.

Menurut Yanuar, Presiden Jokowi terus mengingatkan bahwa ada 735.825 guru honorer yang bekerja di sekolah negeri tanpa ada kepastian status.

“Kepastian status inilah yang ingin diselesaikan dengan opsi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Yanuar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/11/2018).

(Baca Juga: Rekrutmen Tenaga Honorer Dihentikan, Seleksi Berbasis Merit Solusi Pembenahan Birokrasi)

Kendala yang dihadapi pemerintah saat ini, kata Yanuar, bahwa hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PPPK belum terbit. Namun, Presiden sudah meminta agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen PPPK ini bisa secepatnya diselesaikan.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan yang menangani bidang reformasi birokrasi ini mengatakan bahwa perlu ada diskusi mendalam mengenai konsekuensi anggaran dalam proses penyusunan RPP tersebut.

Ia mencontohkan, pengangkatan 438.590 orang Tenaga Honorer Kategori-2 (THK-2) menjadi CPNS secara langsung tanpa ada tes berpotensi memiliki konsekuensi anggaran sebesar Rp36 triliun per tahun. Angka itu belum termasuk dana pensiun.

“Kalau kita mau berpikir rasional, maka penambahan anggaran sebesar itu jelas membutuhkan banyak pertimbangan,” kata Yanuar menegaskan.

Ia mengungkapkan bahwa Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bersama kementerian terkait sedang menggodok 3 alternatif solusi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Opsi pertama, kata Yanuar, membuka solusi CPNS 2018. Opsi ini bisa dipilih untuk penyelesaian isu krusial status tenaga honorer K-2 di bidang tertentu. Kebijakan ini dilakukan secara hati-hati, berbasis pada proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh BKD, BKN, Kepala Daerah serta Kementerian PANRB dengan supervisi dari BPKP.

“Sistem seleksi ini dapat dilakukan dengan aksi afirmatif antara lain membuka formasi CPNS untuk tenaga honorer dan uji kompetensi dasar dikompetisikan antar tenaga honorer yang tidak digabung dengan pelamar umum,” kata Yanuar.

Opsi kedua, memberi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Opsi ini, kata Yanuar, dari aspek tertentu lebih fleksibel dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia mencontohkan batas usia pelamar di atas usia 35 tahun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Karena penerbitan PP tentang Manajemen PPPK dan Perpres tentang jabatan yang dibuka bagi PPPK menjadi sangat urgen karena menjadi payung hukum penyelesaian masalah ketidakjelasan status pegawai dan pengangkatan tenaga honorer,” papar Yanuar.

(Baca Juga: Solusi untuk Tenaga Honorer Melalui Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Opsi ketiga adalah pendekatan Kesejahteraan. Opsi ini, kata Yanuar, bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS dan nantinya apabila PP Manajemen P3K sudah ditetapkan dan terimplementasi, juga tidak lolos seleksi PPPK.

“Untuk opsi pendekatan kesejahteraan ini, pemerintah sedang mengkaji dampak fiskal untuk meningkatkan dukungan tambahan transfer daerah lewat mekanisme Dana Alokasi Umum dari Kementerian Keuangan agar pemda dapat membayar gaji THK-2 sesuai Upah Minimum Regional (UMR),” kata Yanuar.

Pertimbangan Kompetensi

Ia menuturkan, pemerintah senantiasa melakukan berbagai simulasi untuk mencari jalan terbaik bagi guru honorer dengan menghitung estimasi setiap pilihan. Pertimbangan mengangkat kesejahteraan guru dengan tetap mempertimbangkan keterbatasan anggaran dan menjaga standar guru.

“Ini upaya terbaik untuk semua tenaga honorer,” kata Yanuar sembari berharap agar guru honorer yang memenuhi syarat minimum mau melamar menjadi Guru PNS.

Yanuar tak sepakat dengan pandangan yang menyatakan nasib guru honorer menjadi seperti sekarang karena kesalahan mereka sendiri yang mau menjadi guru honorer.

Ia meminta semua pihak mengingat besarnya peran guru yang mau bekerja di daerah pelosok dan terpencil meski dengan honor yang minim. “Sudah kewajiban negara untuk memperhatikan kesejahteraan mereka,” kata Yanuar yang juga seorang pendidik.

(Baca Juga: Tuntut Pembayaran TPP, Guru SMA/SMK Kabupaten Mimika Rencana Mogok Mengajar)

Pemerintah, kata Yanuar, tak sekedar memikirkan kesejahteraan tapi juga kompetensi dan seleksi. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan pemerintah tak hanya bertanggung jawab pada guru namun juga pada murid dan orang tua murid.

“Jika tanpa seleksi, maka pemerintah tidak bisa memastikan guru yang mengajar anak kita memang telah memiliki standar kapasitas minimum tertentu. Proses seleksi juga membantu memastikan distribusi guru menjadi lebih merata. Jadi seleksi harus tetap ada. Detail kriterianya seperti apa, masih bisa kita diskusikan,” ucap Yanuar. (Fox)

Komentar