Tanah Papua
Polres Merauke Kembali Amankan 1 Senpi Rakitan
JAYAPURA, KTP.com – Polres Merauke kembali mengamankan senjata api (senpi) rakitan di kampung Tomerau, Distrik (kecamatan) Naukenjerai, Kabupaten Merauke, Selasa (2/3/2021).
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan pengungkapan senjata api ini setelah melakukan pengembangan dari pelaku AG yang ditangkap di Jalan Gak, Merauke, Minggu (28/2/2021) malam.
“Anggota mengamankan 1 pucuk senpi rakitan ketika menggeledah sebuah bevak di kampung Tomerau,” ujar Kamal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/3/2021).
(Baca Juga: Polres Merauke Amankan 3 Orang Beserta 5 Pucuk Senpi dan Puluhan Amunisi)
Dari rangkaian pengungkapan kepemilikan senpi yang dilakukan Polres Merauke telah berhasil mengamankan 3 orang pelaku dan barang bukti 6 pucuk senpi serta puluhan amunisi kaliber 5,56 milimeter.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 3 orang pelaku di Mapolres Merauke,” katanya.
(Baca Juga: Kronologis Penemuan Kamp Persembunyian KKB Kali Kopi di Mil 53)
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jucto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Atas perbuatannya mereka diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas Kamal. (REX)



