Tanah Papua5 tahun ago
Menyalahgunakan Visa Kunjungan Wisata, WNA Kamerun Divonis 7 Bulan Penjara
TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika menjatuhkan vonis 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp25 juta kepada terdakwa warga negara asing (WNA) asal Kamerun...