Connect with us

Tanah Papua

KPID Imbau Lembaga Penyiaran di Papua Dukung Pemda Cegah Persebaran Covid-19

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua mengimbau lembaga penyiaran, televisi maupun radio untuk menyosialisasikan secara baik mengenai pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Papua Melkias Mansoben mengatakan imbauan tersebut sebagai kelanjutan surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 156/K/KPI/31.2/03/2020 tentang Peran Serta Lembaga Penyiaran Dalam Penanggulangan Persebaran Covid-19.

“Dengan pemberitaan yang baik dapat mencegah kepanikan masyarakat dan membantu pemerintah dalam upaya mencegah meluasnya persebaran Covid-19,” ujar Melkias di Jayapura, Papua, Kamis (19/3/2020).

(Baca Juga: Kepala BNPB Imbau Pemda Segera Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19)

Lembaga penyiaran, kata Melkias, sebisa mungkin menginformasikan secara masif imbauan kepada masyarakat untuk melakukan pembatasan interaksi sosial (social distancing) seperti melakukan kegiatan di rumah dan menghindari kerumunan orang.

“Lembaga penyiaran juga bisa mendukung instruksi pemerintah melalui iklan layanan masyarakat,” katanya.

Melkias juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk mengubah format program siaran yang melibatkan banyak orang yang ditayangkan di televisi maupun radio.

“Ini sebagai bentuk kontribusi lembaga penyiaran mendukung imbauan pemerintah untuk melakukan pembatasan interaksi sosal,” imbuhnya.

(Baca Juga: Virus Corona dan Penularannya)

Sementara itu, Ketua KPID Papua Rusni Abaidata meminta lembaga penyiaran juga memperhatikan konten siaran yang mendukung kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Papua terkait penanganan Covid-19.

Sebelumnya, kata dia, Pemda Provinsi Papua telah membuat kebijakan untuk meliburkan kegiatan persekolahan selama 14 hari.

“Maka lembaga penyiaran harus memperhatikan konten siaran yang ramah bagi semua usia dan mengutamakan perlindungan anak dan remaja. Selain itu bisa menyediakan program siaran pendidikan dan pembelajaran sebagai pengganti proses belajar dan mengajar,” kata Rusni.

Ia juga mengingatkan kepada lembaga penyiaran untuk tetap memperhatikan keselamatan para jurnalis dan kru penyiaran dengan menaati protokol pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

“Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Jika pemberitahuan ini diabaikan, maka kami akan menindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran,” pungkasnya. (Ong)

Komentar
Continue Reading
Advertisement