Tanah Papua
Wartawan Timika Polisikan Oknum STIE Jambatan Bulan
TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Gabungan wartawan Timika, Kabupaten Mimika, Papua akhirnya memolisikan oknum STIE Jambatan Bulan ke Polres Mimika pada Jumat (20/03/2020).
Laporan tersebut merupakan buntut dari dugaan pengusiran tiga wartawati saat meliput acara wisuda Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Jambatan Bulan Timika di MPCC milik YPMAK, Kamis (19/03/2020) lalu.
STIE JB Timika dilaporkan ke Polres Mimika atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Laporan yang dilayangkan oleh wartawan Mimika selain dihadiri Kuasa Hukum Yoseph Temorubun, SH turut pula hadir sejumlah pimpinan media dan puluhan wartawan Timika.
Laporan Polisi resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Reserse Polres Mimika oleh beberapa wartawan dan diterima dengan Nomor : LP/222/III/2020//Papua/RES Mimika, tertanggal 20 Maret 2020.
Kuasa Hukum Wartawan Timika, Yosep Temorubun, SH yang mendampingi wartawan kemarin mendesak pihak Kepolisian untuk tetap menindak lanjuti laporan dari wartawan dan diproses hingga tuntas.
Yosep mengatakan, kasus yang diharapkan ada efek jera agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.
“Yang kami laporkan dalam kasus ini adalah pelanggaran pada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam Pasal 18 juga Pasal 3 dan 4, itu sudah jelas. Bahwa unsur pidananya mencapai dua tahun. STIE JB sebagai penyelenggara kegiatan sekaligus pihak yang mengusir wartawan juga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik ,” tuturnya.
Yoseph Temarubun juga menyayangkan aksi pengusiran tersebut yang menimpa wartawan, padahal wisuda merupakan sebuah kegiatan yang melibatkan banyak orang, yang bersifat umum. Sehingga menurutnya kegiatan tersebut tidak perlu ditutupi, apalagi dalam hal peliputan.
“Kalau ditutupi, ada indikasi dan akan memunculkan pertanyaan, ada apa dan kenapa sampai ditutupi. Padahal setiap kampus baik dia universitas atau sekolah tinggi mana saja, wisudanya itu tidak tertutup,”ungkapnya.
Yosep menegaskan, di zaman reformasi seperti saat ini, keterbukaan informasi kepada publik perlu dilakukan. Ia berharap, dengan dilayangkannya laporan tersebut, baik Kapolres dan jajarannya bisa menindak hal tersebut lebih lanjut sampai dengan adanya putusan hukum tetap.
“Pelaku yang melakukan pengusiran terhadap wartawan di acara wisuda kampus yang bersangkutan di MPCC kemarin (Kamis) ditindak, agar bisa memberikan efek jera. Perlu diingat bahwa media adalah salah satu pilar demokrasi,” ungkapnya.
Dirinya mengaku telah beberapa kali mendampingi sejumlah kasus yang dihadapi wartawan di Timika , jika pihak kampus STIE JB ingin melakukan pendekatan kepada korban, hal itu baik. Namun ia menegaskan, pendekatan tersebut tidak akan menggugurkan laporan yang sudah dilayangkan.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi (Pemred) SKH Radar Timika, Leonardus Sikteubun menagaskan, pihaknya akan mengawal terus kasus ini sampai tuntas. Hal ini demi mencari keadilan atas tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan STIE JB terhadap wartawan.
Juga untuk memberikan edukasi kepada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Mimika, bahwa pekerja pers atau wartawan, jurnalis, pewarta foto dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang.
“Dalam Pasal 4 ayat (1) UU 40 Tahun 1999 disebutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”. Kemudian ayat (3) nya, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Ini sudah jelas. Wartawan bertugas mencari informasi. Dan kegiatan wisuda di kampus STIE JB merupakan kegiatan publik yang wajib diliput oleh wartawan, supaya diketahui masyarakat. Sehingga, siapapun yang menghalangi itu, maka dia telah melanggar undang-undang dan harus diproses hukum,” ujarnya.
Yang dimaksud menghalangi kerja wartawan kata Leo adalah seperti yang termuat dalam Pasal 18.
“Ayat (1) (Pasal 18) berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” tuturnya.
Ia pun mempertanyakan sikap STIE JB yang kerap “menyembunyikan” kegiatan wisuda mereka. Sebab setiap tahun kejadian pengusiran terhadap wartawan selalu terjadi. Bahkan ketika kegiatan itu dilaksanakan di tempat-tempat umum, salah satunya di gedung Eme Neme Yauware.
“Apa yang mereka sembunyikan? Jika kampus ini tidak melakukan hal-hal ilegal, seharusnya wartawan bebas meliput kegiatan mereka,” ketusnya.
Perihal liputan di kampus-kampus, Leo kembali mengingatkan bahwa kampus adalah tempat publik yang bisa diakses wartawan. Hal ini berkaitan dengan fungsi pers sendiri, yakni seperti yang tertuang dalam Pasal 3 UU 40 Tahun 1999 ayat (1) “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”.
“Kami di sini berperan di bidang pendidikan. Semua lembaga pendidikan mulai PAUD sampai perguruan tinggi kami beritakan. Juga kami punya fungsi kontrol sosial. Kami bertugas melakukan kontrol agar kampus-kampus tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran akademik. Bisa saja di kampus-kampus terjadi jual beli kelulusan. Di situ lah peran wartawan. Untuk melakukan kontrol,” ucapnya. (Lobo)

















