Connect with us

Tanah Papua

Kepala UPP Pomako : Pembayaran Sewa Kontainer di Pelabuhan Berjalan Sesuai Dengan Aturan

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Poumako, Husni Anwar Tianotak saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (31/3/2023) mengatakan pembayaran terhadap sewa menyewa kontainer di Pelabuhan Pomako dilaksanakan sesuai dengan aturan berlaku.

Husni menjelaskan, pada tahun 2002 masyarakat menghibakan tanah di Pelabuhan Pomako kepada pemerintah daerah sehingga pemerintah pusat membangun pelabuhan untuk pelayan masyarakat.

Pemerintahan dengan APBN membangun dermaga dan lapangan penumpukan kontainer.

Saat pembangunan lapangan penumpukan, lahan untuk pembangunan tersebut telah ditimbun oleh salah satu perusahaan pelayaran peti kemas yang pertama beroperasi di wilayah tersebut.

“Hanya menimbun saja dan belum di semen dan pengerasan, pemerintahan dengan APBN membangun dermaga dan lapangan penumpukan,” kata Husni.

Husni menegaskan bahwa pembayaran sewa menyewa kontainer tersebut juga tidak dipungut langsung oleh pihaknya, pihak perusahaan pelayaran peti kemas yang mempunyai kontainer-kontainer tersebut membayar langsung ke Kementerian Keuangan.

” Sabandar hanya menerbitkan billing dan memberikan kepada masing-masing perusahan untuk membayar langsung ke Kas Negara ke Kementerian Keuangan bukan ke Kementerian Perhubungan .Jadi UPP pun tidak menerima uang ataupun pembayaran dari perusahaan perusahan.Jadi perusahan sendiri yang membayar langsung ke Kas Negara,”kata Husni.

Husni megagatakan pembayaran ke kas negara tersebut dilakukan sejak pemerintah melakukan pembangunan lapangan penumpukan.

” Pembayaran itu setelah dilakukan semen dan pengerasan oleh pemerintah dengan APBN, dari situ baru mulai PNBP ditarik oleh pemerintah,”kata Husni

Husni mengatakan bahwa terkait pembayaran kontainer juga dilakukan sesuai dengan aturan.

” Kasifikasi kontainer 20 feet, 40 feet itu masing masing sesuai dengan PP 15 tahun 2016. dibayar sesuai per hari, ” kata Husni.(MSC)

Komentar