Connect with us

Tanah Papua

Kasus Pencurian Ratusan Ekor Ayam di jalan C Heatubun Naik Tahap II

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian ratusan ekor ayam di Jalan C Heatubun, Gang Herkules II, dengan tersangka berinisial GGM Alias Glen ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama membenarkan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ini dilakukan pada hari Kamis 10 April 2025.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah mendapat surat tembusan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika No : B- 410 / R.1.19/ Eoh.1/04/2025, tanggal 10 April 2025, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara tersangka Glen Geovani Masoa alias Glen dinyatakan lengkap (P-21).

“Hal itu dilakukan berdasarkan surat resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Timika yang menyatakan berkas perkara kasus dimaksud telah lengkap,” terang Kapolsek, Jumat (11/4/2025).

“Dengan tahap II ini maka Kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria yang merupakan maling ratusan ayam super di Jalan C. Heatubun, Gang Herkules, Mimika, Papua Tengah berhasil ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru.

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, menyebutkan bahwa GGM ditangkap pada Sabtu 8 Februari 2025.

Penangkapan terhadap pelaku pencurian GGM alias Glen tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi resmi yang masuk ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/B/14/II/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tertanggal 08/02/2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan, GGM alias Glenn mengaku melakukan aksinya secara bertahap dengan pengambilan 4 (empat) tahap.

Hasil dari aksi pencurian ratusan ekor ayam super tersebut diperuntukkan sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Atas pencurian tersebut, korban berinisial SB mengalami kerugian yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah.

Untuk mengadili perbuatannya, GGM disangkakan pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.(MWW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *